Bisnis.com, JAKARTA – Hingga kini, tarif harga tiket pesawat terbang terus melambung dari harga biasanya. Kenaikan harga tiket sangat signifikan hingga dua kali lipat. Ini terjadi untuk penerbangan domestik, namun penerbangan internasional malah sangat murah.
Direktur Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif, Institute For Indonesia Local Policy Studies (ILPOS) Jumady Sinaga mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai dinilai sangat merugikan dan menekan masyarakat menengah ke bawah.
Saat ini bagi masyarakat, untuk bepergian menggunakan pesawat terbang seolah hal yang luar biasa seperti zaman dulu.
Mereka, ujar Jumady, tentunya tidak akan sanggup naik pesawat lagi dan akan lebih memilih angkutan darat. Padahal, pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur bandara di daerah-daerah guna percepatan pembangunan ekonomi nasional, demi pengembangan pariwisata.
Jumady mempertanyakan fungsi bandara jika harga tiket pesawat sangat mahal.
“Menurut Kemenhub, kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat hanya 5% dari Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2016. Tentunya dengan perhitungan yang dilakukan Kemenhub, kenaikan dari 30 % menjadi 35% pasti sudah mengakomodasi semua pihak, baik perusahaan maskapai, karyawan, pilot, maupun penumpang,” kata Jumady, Sabtu (9/2/2019).
Berdasarkan catatan Jumady, kenaikan harga tiket pesawat yang ada sekarang hampir berada di angka 60%-65% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Misalnya rute penerbangan Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat jet kelas ekonomi, TBA adalah Rp1.344.000 dan TBB adalah Rp470.400. Namun yang terjadi harga minimun tiket sebesar Rp847.000.
Artinya, ujar Jumady, harga tiket pesawat mencapai 63% dari TBA. Rute Kualanamu ke Jakarta, TBA adalah Rp2.108.000 dan TBB adalah Rp737.800. Namun harga minimun tiket saat ini sebesar Rp1.314.000. Berarti harga tiket mencapai 62,33% dari TBA.
Rute Ambon ke Jakarta, TBA adalah Rp3.616.000 dan TBB adalah Rp1.106.000, namun harga tiket minimun saat ini adalah Rp2.131.000 atau mencapai 58,93% dari TBA.
“Semua harga tiket pesawat yang diberlakukan pihak maskapai sangat jauh dari kebijakan kenaikan harga yang disampaikan Kemenhub, namun Kemenhub membiarkan begitu saja,” kritik Jumady.
Di sisi lain, pesawat berbiaya murah juga mulai menaikkan harga dengan cara menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Ini dinilai Jumady sangat memberatkan para penumpang.
Jumady menuturkan bahwa ongkos bagasi hampir sama dengan ongkos penumpang. Akibatnya, ini berdampak pada menurunnya pengguna jasa transporatasi udara.