Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Jual Beli Gula Rafinasi Diperketat, Celah Rembesan Masih Belum Hilang

Aturan baru yang menertibkan perdagangan gula kristal rafinasi di dalam negeri dinilai tidak akan sepenuhnya menghilangkan potensi perembesan gula untuk industri ke pasar konsumsi.
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan baru yang menertibkan perdagangan gula kristal rafinasi di dalam negeri dinilai tidak akan sepenuhnya menghilangkan potensi perembesan gula untuk industri ke pasar konsumsi.

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 11 Januari 2019 ini menggantikan ketentuan mengenai lelang gula kristal rafinasi (GKR), yang kehadirannya menuai polemik pada tahun lalu.

Beleid yang berlaku aktif mulai 21 Januari 2019 itu mengatur mengenai distribusi dan penjualan GKR untuk industri kecil menengah (IKM) dan industri besar.

Penjualan GKR untuk IKM diwajibkan melalui koperasi yang mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara itu, penjualan untuk industri besar diwajibkan melalui kontrak pembelian dengan batas volume tertentu.

Menanggapi permendag baru itu, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi mengatakan, aturan yang terbilang ketat tersebut cukup untuk menekan potensi perembesan GKR di pasar konsumsi.

Namun demikian, regulasi tersebut tetap tidak akan dapat sepenuhnya menghilangkan peluang perembesan gula yang dikhususkan untuk industri tersebut.

“Rembesan terjadi karena adanya perbedaan harga yang signifikan antara GKR dan gula kristal putih [GKP]. Selama kondisi tersebut masih terjadi, potensi rembesan di pasar konsumsi masih akan terjadi, kendati sudah ada kebijakan secara administratif yang ketat seperti permendag baru itu,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (30/1/2019).

Mantan wakil menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun berharap agar mekanisme yang dibuat melalui permendag baru tersebut tidak menciptakan ongkos produksi tambahan para pelaku IKM, lantaran harus menebus GKR di koperasi yang disetujui oleh Kemenkop & UKM.

Pasalnya, sebut Bayu, apabila IKM harus mengeluarkan biaya yang lebih besar, daya saing pengusaha sektor tersebut justru akan kian tertekan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berkelit bahwa dia belum mengetahui secara mendalam perihal permendag tersebut, meskipun aturan yang ditekennya itu telah berlaku sejak 21 Januari 2019. 

“Belum, saya belum tahu [detail] peraturan itu. Kalau untuk skema lelang GKR kan sudah dicabut sejak tahun lalu. Belum ada [peraturan] yang baru setahu saya,” kilahnya.

PERKETAT PEREDARAN

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengklaim, aturan baru tersebut hanya mengatur secara lebih ketat mengenai peredaran GKR di dalam negeri.

Aturan tersebut menggantikan Permendag No. 73/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

“Permendag ini hanya mengatur mengenai prosedur penjualan gula rafinasi saja. Selebihnya tidak ada yang baru karena keputusan mengenai skema baru ini sudah sejak 2018,” ujar dia.

Dia mengatakan, aturan tersebut baru keluar pada tahun ini lantaran harus melalui proses harmonisasi peraturan antara pelaku usaha dan pemerintah.

Selain itu, Tjahya menyebutkan bahwa aturan itu akan memperjelas penjualan GKR untuk industri besar dan IKM.

Dalam beleid tersebut juga diatur bahwa produsen GKR harus melakukan kontrak kerja sama dengan industri pengguna dalam melakukan perdagangan. Industri pengguna dalam hal ini wajib memiliki izin usaha industri dan tanda daftar industri untuk IKM.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan IKM, produsen GKR harus menjualnya melalui distributor berbentuk koperasi, yang disahkan oleh Kemenkop & UKM. Koperasi tersebut harus mengajukan surat permohonnan dukungan, yang di dalamnya memuat mengenai data kebutuhan dan alamat IKM pembeli GKR.

GKR wajib diperdagangkan dalam kemasan dengan ukuran paling kecil 50 kilogram (kg) dan kemasan 25 kg untuk industri pengguna dengan kebutuhan khusus.

Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan industri besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling kecil 25 ton. Khusus untuk GKR curah, pendistribusiannya harus menyertakan salinan dokumen sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI).

Selain itu, produsen GKR harus melaporkan realisasi perdagangan GKR setiap satu bulan sekali secara eletronik melalui sistem informasi perizinan terpadu (SIPT) ke Kemendag. Apabila melangar ketentuan-ketentuan tersebut, para pengusaha dapat dikenai sanksi adminstratif hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Rachmat Hariotomo mengatakan, ketentuan tersebut dapat menjembatani kebutuhan GKR untuk industri besar maupun kecil. Kebijakan itu, menurutnya, sangat tepat untuk mempermudah IKM dalam mengakses gula rafinasi.

“Dengan disalurkan melalui koperasi, tentu kebutuhan untuk IKM menjadi lebih mudah untuk dipenuhi dan tepat sasaran. Terlebih, aturan yang menyertainya cukup ketat sehingga dapat menekan penyalahgunaan GKR di lapangan,” katanya.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menambahkan, ketentuan baru penjualan GKR untuk IKM dengan batas minimal kemasan 25 kg sangat tepat. Pasalnya, selama ini kebutuhan GKR IKM relatif terbatas.

“Di aturan lama yang dicabut, pembelian GKR minimal 1 ton. Jumlah itu terlalu besar karena setiap bulannya kebutuhan IKM paling banyak hanya 50 kg saja. Menariknya adalah sekarang ada ketentuan penjualan melalui koperasi. Ketentuan ini sudah sangat tepat menurut saya,” katanya.

Dia mengklaim, dengan adanya ketentuan penjualan melalui koperasi, proses pengawasan distribusi dan penjualan ke IKM menjadi lebih transparan sekaligus ketat.

Dia menyatakan, koperasi-koperasi bodong pun tidak akan dapat ikut serta lantaran harus melalui proses persetujuan yang panjang lewat Kemenkop & UKM serta Kemendag secara bersamaan.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan impor gula mentah (GM) untuk GKR pada tahun inisebesar 2,8 juta ton. Jumlah itu lebih rendah dari alokasi pada tahun lalu sebesar 3,6 juta ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper