Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNKS Usulkan Penerima Zakat Wajib Gunakan Bank Syariah

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengusulkan agar setiap penerima dana zakat wajib memiliki rekening bank syariah.
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mengusulkan agar setiap penerima dana zakat wajib memiliki rekening bank syariah. 

Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini mengatakan bahwa perlu dilakukan mobilisasi pembukaan rekening bank syariah untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah. 

Salah satu strategi yang dilakukan adalah kewajiban menggunakan bank syariah dalam distribusi dana zakat, infak, dan sedekah. Menurut Ahmad, KNKS akan meminta lembaga amil zakat untuk mendistribusikan dana yang diterima kepada para penerima zakat (mustahik) melalui perbankan syariah. 

"Uang yang dikelola oleh lembaga zakat, yang tadinya bisa ditransfer ke mana saja, kalau diwajibkan untuk didistribusikan melalui perbankan syariah, maka uangnya akan mengalir ke bank syariah," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (27/1/2019).  

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan bahwa berdasarkan data terakhir, jumlah mustahik yang dikelola hingga 2016 telah mencapai 109.917, dan terus bertambah setiap tahun.  

Demikian pula, menurut Bambang, pengumpulan dana zakat rata-rata naik 24% per tahun dalam lima tahun terakhir. Hingga akhir 2018, Baznas memproyeksikan pengumpulan dana zakat dapat mencapai sekitar Rp8 triliun. "Realisasinya masih dalam proses penghitungan dan pelaporan," ujarnya. 

Strategi mobilisasi pembukaan rekening bank syariah untuk distribusi dana zakat dilakukan sebagai upaya menggenjot tingkat inklusi keuangan syariah dengan target mencapai 20% dalam kurun dua tahun mendatang. 

Berdasarkan hasil survei terakhir yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2016 tingkat inklusi keuangan syariah baru mencapai sekitar 11,06%. Nilai tersebut jauh berada di bawah tingkat inklusi keuangan nasional yang pada periode yang sama berada pada level 67,82%. 

Dari sisi wilayah, tingkat inklusi keuangan syariah paling tinggi tercatat berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yakni sebesar 41,45%. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah terendah berada di Provinsi Papua Barat dengan capaian sebesar 2,18%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper