Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kebut Aturan Penghapusan Kewajiban Laporan Surveyor (LS)

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjanjikan bahwa aturan terbaru terkait penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap sejumlah komoditas ekspor yang dimaksudkan untuk mendongkrak ekspor Tanah Air tersebut akan terbit dalam waktu sepekan ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada awak media, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada awak media, di Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjanjikan bahwa aturan terbaru terkait penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap sejumlah komoditas ekspor yang dimaksudkan untuk mendongkrak ekspor Tanah Air tersebut akan terbit dalam waktu sepekan ini.

Pihaknya masih membutuhkan waktu sekitar sepekan ke depan karena akan terdapat beberapa Permendag yang perlu diubah terlebih dahulu.

"Seminggu ini selesai," ujarnya usai Rakor Peningkatan Ekpor, di Kemenko Perekonomian, Rabu (24/1/2019).

Mendag berharap aturan tersebut dapat segara diselesiakan sehingga bisa segera diterapkan, guna mendongkrak ekspor, yang pada ujungnya dapat mengatasi persoalan defisit neraca dagang Indonesia yang tahun lalu mengalai defisit yang cukup besar.

"Intinya ini kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan LS-nya. Misalnya, mineral, batubara, sawit. Buat apa diperiksa bolak balik, di sana [negara tujuan] ada di sini ada," ujarnya.

Menurutnya, dengan penghapusan wajib LS bagi sejumlah komoditas ekspor itu, tidak akan berdampak bagi perusahaan perusahaan surveyor di Tanah Air.

"Yang penting ekspornya. Intinya semua ekspor kita buat permudah, kita sederhanakan. Ya buat apa diperiksa dua kali, kan ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa. Toh ada bea cukai juga diperiksa. Yang bisa dihilangkan ya dihilangkan. Jadi ini satu bentuk kemudahan dan kita akan ubah Permendagnya," ujarnya.

Kendati demikian, Enggar belum bisa memastikan bahwa akan berpengaruh seberapa besar dari upaya yang ditempuh dengan menghilangkan kewajiban LS tersebut.

"Enggak bisa langsung secara kuantiti langsung dihitung dampaknya. Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper