Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timnas Pengembangan Ekspor & Investasi Dihidupkan Kembali

Pemerintah berencana menghidupkan kembali tim nasional Pengembangan Ekspor dan Pengembangan Investasi (PEPI) guna mendongkrak kinerja perdagangan Indonesia.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menghidupkan kembali tim nasional Pengembangan Ekspor dan Pengembangan Investasi (PEPI) guna mendongkrak kinerja perdagangan Indonesia.

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, langkah itu diambil setelah pemerintah melihat kinerja perdagangan yang jeblok tahun lalu. Untuk itu, tim PEPI rencananya dibentuk dalam waktu dekat.

“Kami sedang mengejar sejumlah target jangka menengah dan pendek untuk menggenjot ekspor. Salah satunya pembentukan timnas PEPI yang akan dikepalai oleh Presiden atau menteri koordinator perekonomian,” jelasnya, Selasa (22/1/2019).

Pembentukan tim tesebut nantinya akan didasarkan kepada payung hukum Keputusan Presiden (Kepres) No. 8/2008 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Dia melanjutkan, nantinya timnas yang pernah dibentuk pada 2013 itu akan berisi kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan upaya peningkatan ekspor dan investasi.

Menurutnya, timnas PEPI akan memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan peningkatan ekspor, baik jangka menengah maupun panjang.

Salah satunya adalah memacu ekspor sejumlah komoditas unggulan yang ditetapkan pemerintah tahun ini, yakni elektronik, otomotif, alas kaki, makanan dan minuman, tekstil, perikanan, permesinan dan produk kayu.

Selain membentuk timnas PEPI, Susiwijono mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan strategi jangka pendek untuk memacu ekspor, yakni simplifikasi prosedur ekspor.

Simplifikasi tersebut berupa penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) untuk sejumlah produk dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar larangan terbatas (lartas) ekspor.

“Dasar kebijakan penghapusan LS terhadap sejumlah komoditas ekspor adalah agar eksportir dapat melakukan efisiensi ongkos ekspor. Sebab, hasil analisis kami, dengan adanya kewajiban LS di dalam negeri, eksportir harus dua kali mengurus dokumen itu, karena di negara tujuan biasanya juga diminta,” katanya.

Terkait dengan komoditas yang akan dicabut dari daftar lartas, dia menyatakan masih dalam tahap pembahasan di kementerian terkait. Dia menjanjikan, pada pekan ini pemerintah akan mengumumkan daftar komoditas yang dikeluarkan dari lartas.

Berdasarkan data Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), komoditas lartas ekspor a.l. bahan galian golongan C, batu mulia, beras, cites, intan kasar, kelapa sawit, karet, kayu, kopi, logam mulia dan migas. Selain itu, ada pula prekusor nonfarmasi, produk perikanan, produk peternakan, pupuk, rotan, skrap, tambang batuan, tambang mineral bukan logam, tambang mineral logam dan timah.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Benny Soetrisno mengatakan, pemerintah perlu menciptakan peta jalan yang konkrit setelah membentuk PEPI. Pasalnya, selama ini upaya peningkatan ekspor dan investasi di cenderung tidak terkoordinasi dengan baik.

“Harus ada langkah konkret, bagaimana upaya peningkatan ekspor yang berkesinambungan? Sebab, selama ini, kebijakan dan aturan mengenai ekspor yang ada sering kali tumpang tindih, sehingga justru menghambat ekspor kita,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menjelaskan, rencana pencabutan ketentuan LS dan penghapusan sejumlah komoditas dari daftar lartas adalah keputusan tepat. Hal itu, menurutnya akan menjadi insentif jangka pendek yang efektif untuk memacu ekspor Indonesia.

“Namun, menurut saya, simplifikasi ketentuan LS dan lartas ini perlu didiskusikan kepada pelaku usaha secara lebih lanjut sebelum dieksekusi. Di sisi lain, menurut saya, untuk barang nontambang sebaiknya dihapuskan saja kewajiban LS dan lartasnya, karena ketentuan itu lebh cocok dikenakan kepada produk tambang,” jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper