Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia menilai perubahan segmentasi pada pengadaan jasa konsultansi akan membuat industri lebih tertata. Perubahan ini mengharuskan badan usaha mengikuti lelang sesuai dengan kualifikasinya.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa pengaturan segmentasi sudah sesuai dengan komposisi badan usaha jasa konsultan yang 95% di antaranya didominasi perusahaan kecil dan menengah.
Sementara itu, jumlah badan usaha jasa konsultan kualifikasi besar hanya 5% dari populasi.
Tahun lalu, anggota Inkindo tercatat 5.835 perusahaan konsultan dan 120 perusahaan konsultan afiliasi.
"Jadi, sekarang lebih tertib, yang besar tidak bisa lagi ikut [kualifikasi] kecil dan menengah. Ini baru berlaku tahun ini dan nanti akan terbentuk keseimbangan baru," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, segmentasi diubah menjadi kecil, menengah, dan besar. Sebelumnya segmentasi hanya terbagi antara kecil dan nonkecil.
Dalam beleid tersebut, konsultan berkualifikasi kecil hanya bisa mengikuti seleksi pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya, konsultan berkualifikasi menengah bisa menggarap paket pekerjaan dengan nilai pada kisaran Rp1 miliar sampai dengan Rp2,50 miliar, sedangkan pekerjaan di atas Rp2,50 miliar hanya bisa diikuti oleh konsultan berkualifikasi besar.
Beleid ini juga sudah diterapkan oleh Kementerian PUPR dalam lelang dini tahun anggaran 2019 pada November 2018.
Paket yang dilelang mencapai 3.610 senilai Rp31,28 triliun atau 36% dari total nilai total paket yang akan dilelang.
Adapun, total anggaran Kementerian PUPR pada tahun ini adalah Rp110,70 triliun. Sebanyak 80% digunakan untuk pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan.