Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Kemiskinan September 2018 Diharapkan Mendekati 9%

Pemerintah meyakini angka kemiskinan pada September 2018 akan kembali turun didorong penyaluran bantuan sosial yang tepat waktu sepanjang tahun lalu.
Warga beraktivitas di kawasan permukiman padat penduduk, di bantaran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Warga beraktivitas di kawasan permukiman padat penduduk, di bantaran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah meyakini angka kemiskinan pada September 2018 akan kembali turun didorong penyaluran bantuan sosial yang tepat waktu sepanjang tahun lalu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan selain kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan sosial, penciptaan lapangan seharusnya juga turut mempengaruhi penurunan kemiskinan. 
"Kami berharap mendekati 9% atau di sekitar 9%," ujar Bambang, Senin (14/1). Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan hingga mencapai 8,5%-9,5%. 
Sementara itu, angka kemiskinan per Maret 2018 masih mencapai 9,82% atau 25,95 juta orang. Angka ini berkurang sebesar 633.200 orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang. 
Per Januari 2019, pemerintah juga menerapkan skema nonflat untuk pembagian Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan skema nonflat, jumlah pembagian PKH per keluarga akan disesuaikan dengan aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. 
Nantinya, dana bantuan PKH bagi keluarga dengan ibu sedang hamil atau keluarga yang memiliki balita akan mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD bantuannya akan mencapai Rp 900.000, keluarga yang memiliki anak SMP bantuannya Rp1,5 juta, keluarga dengan anak SMA sebesar Rp2 juta.
Keluarga dengan anggota lanjut usia 60 tahun ke atas juga akan mendapat tambahan Rp2,4 juta per jiwa, sedangkan bagi keluarga yang tinggal bersama lanjut usia 60 tahun ke atas akan mendapat tambahan Rp 2,4 juta per jiwa, keluarga dengan penyandang disabilitas berat juga mendapatkan tambahan sebesar Rp2,4 juta per jiwa.
Selain itu, setiap PKH akan mendapatkan bantuan tetap sebesar Rp550.000 per tahun per keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper