Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat Tembaga

PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian ESDM. Adapun, izin ekspor yang telah dikantongi sebelumnya akan berakhir pada 15 Februari 2019.
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian ESDM. Adapun, izin ekspor yang telah dikantongi sebelumnya akan berakhir pada 15 Februari 2019.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan permohonan tersebut telah diajukan oleh pihaknya. Namun, dirinya masih enggan mengungkapkan berapa kuota yang diminta maupun progres pembangunan smelter yang akan kembali dievaluasi.
"Sudah kami ajukan perpanjangan," katanya, Selasa (8/1).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Setidaknya ada dua syarat utama. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK). Kedua, perusahaan yang bersangkutan harus membangun smelter di dalam negeri.
Untuk smelter, kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus dicapai perusahaan minimal 90% dari target per periode evaluasi yakni enam bulan. Jika tidak tercapai, maka rekomendasinya akan dicabut.
Hingga Agustus 2018, progres pembangunan smelter Freeport Indonesia telah mencapai kisaran 5%. Meskipun secara keseluruhan masih rendah, besaran tersebut sudah sesuai dengan rencana yang diajukan kepada Kementerian ESDM.
Adapun Freeport Indonesia telah mendapatkan tujuh rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejak 2014. Terakhir, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku hingga 15 Februari 2019 dengan kuota sebanyak 1,25 juta ton.
Seperti diketahui, Freeport berencana membangun satu smelter baru dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Smelter dengan biaya investasi mencapai US$2,2 miliar tersebut akan dibangun di Gresik, Jawa Timur.
Keseriusan Freeport dalam membangun smelter akan menjadi tiket untuk mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 1/2017, hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/ IUP Khusus (IUPK) yang membangun smelter di dalam negeri yang berhak mengajukan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga.
Terkait dengan kemungkinan kerja sama pembangunan smelter bersama PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Riza menyatakan masih dalam pembahasan internal.
Sebelumnya, Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau mengatakan memang ada diskusi dengan pihak Freeport Indonesia terkait rencana pembangunan smelter bersama. Pihaknya pun menyiapkan dua opsi pembangunan smelter.
"Kita buat dua desain. Jadi, desain pertama dengan Freeport. Desain satunya kalau kami tertanya harus jalan sendiri," katanya, beberapa waktu lalu.
Kapasitas smelter tersebut diperkirakan sebanyak 2 juta hingga 2,6 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Kapasitas tersebut rencananya bakal dibangun secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper