Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengimbau para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah," kata Hanif, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (26/12/2018).
Hanif menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja.
“Bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas," kata Hanif.
Dia menganalogikan untuk mendapatkan dua manfaat jaminan BPJS Ketenagakerjaan misalnya, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp16.800,00 per bulan. Nilai ini dikatakannya lebih murah dibandingkan dengan rokok yang rata-rata harganya Rp20.000 per bungkus.
“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, “ ujarnya.
Adapun, masyarakat pekerja bisa mengambil empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Senada dengan Menaker, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.
"Kita terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah," paparnya.