Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Targetkan Seluruh UMKM Jamu Penuhi COPTB pada 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 83% dari 754 perusahaan jamu skala usaha kecil dan menengah belum memenuhi strandar cara pembuatan obat tradisonal yang baik (CPOTB).
Jamu kunyit asam/Istimewa
Jamu kunyit asam/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 83% dari 754 perusahaan jamu skala usaha kecil dan menengah belum memenuhi strandar cara pembuatan obat tradisonal yang baik (CPOTB).

Penny K. Lukito, Kepala BPOM menuturkan pemenuhan standar CPOTB merupakan sebuah keharusan. Saat ini kesadaran masyarakat akan kualitas, mutu dan keamanan obat herbal terus meningkat. Untuk itu produsen obat herbal seperti jamu harus berbenah.

“Zaman berubah. Ada tuntutan kualitas dan kapasitas pelaku usaha. Untuk itu dibutuhkan peninkatan pengetahuan, proses, keamanan dan mutu,” kata Penny pada peluncuran ‘Gerakan UMKM Jamu Berdaya Saing dan Herbal Indonesia Expo 2018 di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia menyebutkan saat ini BPOM bersama 6 Kementerian/Lembaga tengah melakukan program pendampingan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari program ini telah didapatkan 34 UMKM yang tersertifikasi sebagian.

Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM menuturkan pihaknya menargetkan seluruh UMKM yang terdata dapat memenuhi aturan CPOTB paling lambat pada 2025. Maya juga menegaskan seluruh obat tradisional yang beredar dan mendapatkan nomor izin edar telah memenuhi strandar yang ditetapkan otoritas.

“Tahun depan kami akan tambah lagi [UMKM yang memenuhi stradard CPOTB dengan dorongan pemerintah]. Ini program lintas sektor untuk mendorong UMKM bersaing. Sekarang yang usaha jamu banyak namun yang kami fokuskan untuk terdaftar baru 754. Artinya [83% dari 754] ini dulu yang kami fasilitasi agar mereka jangan kalah bersaing,” katanya.

Maya menjelaskan untuk mendukung UMKM Jamu dan Obat Herbal, otoritas melakukan metode bertingkat. Dia mencontohkan untuk jenis obat herbal sederhana maka minimal harus lulus tingkat higienitas. Terdapat 11 tingkat dalam CPOTB oleh industri untuk memperoleh sertifikasi penuh.

“Obat tradisional yang beredar dan sudah bernomor sudah pasti memenuhi CPOTB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper