Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pengawasan dan evaluasi kawasan berikat dengan sistem dalam jaringan (daring) berdasarkan aturan baru dalam rebranding kawasan berikat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan selain memberikan berbagai kemudahan, melalui aturan baru ini, DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi.
Kemudahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-19lBC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
"Ada beberapa cara pemantauan. Pertama, kami andalkan online inventory system, sistem yang terhubung secara real-time online. Itu kenapa kami sekarang melepas rebranding kawasan berikat mandiri," ujarnya, Selasa (27/11/2018).
Konsep pengawasan, lanjut Heru, juga mulai dikembangkan menggunakan teknologi dan informasi serta tidak hanya sebatas pengawasan fisik. Teknologi dan informasi digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat.
"Layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh perusahaan seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang sehingga kegiatan operasional Kawasan Berikat dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari," tuturnya.
Melalui rebranding ini, investor diharapkan tertarik menanamkan investasinya di Indonesia sehingga dapat bermuara pada peningkatan ekspor. Heru berharap dapat mendorong munculnya subkontrak-subkontrak baru antar Kawasan Berikat dan dapat melibatkan masyarakat dan petani.
"Ini akan menjadi tren ke depan karena kami ingin memberdayakan masyarakat," imbuhnya.