Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi formula harga BBM Penugasan atau Premium seharusnya dapat mengurangi beban kerugian yang ditanggung PT Pertamina.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan idealnya dengan menggunakan formula apapun, seharusnya fokusnya adalah mengikuti harga keekonomian. Sayangnya, menurutnya, selama ini implementasinya sulit diterapkan.
“Kalau [revisi formula terjadi] paling Pertamina berkurang kerugiannya. Tapi kan sekarang kita belum tahu formula apa yang akan direvisi,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (23/11/2018).
Dengan model pembentukan harga Premium ataupun BBM lainnya, acuannya menitikberatkan pada komponen Mean of Platts Singapore (MOPS) ditambah dengan alfa, yang disesuaikan dengan ketetapan pemerintah. Dari situ barulah muncul harga keekonomian.
Untuk BBM Penugasan tentu tidak sesederhana itu, pertimbangan formula ditetapkan dengan mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
Untuk membentuk harga dasar, didapat dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Biaya perolehan sendiri merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal BBM.
Baca Juga
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan berbeda dengan perhitungan formula, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 39/2015 tentang Perubahan Ketua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Harga Bahan Bakar Minyak, Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi penghitungan harga jual eceran jenis BBM Penugasan di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga pasar ditambah PPN dan besaran PBBKP sebesar 5%.
Harga jual BBM Penugasan ditetapkan Menteri setiap 3 bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel