Bisnis.com, JAKARTA—Produk kosmetik mengandung bahan berbahaya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cenderung merupakan produk yang ditujukan untuk pasar kelas menengah ke bawah.
Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut banyak dijumpai di pasar atau ditemukan didagangkan secara online.
“Kalau perusahaan besar, yang branded, lebih komitmen terhadap penggunaan bahan-bahan aman karena mempertahankan nama baik. Yang mengandung bahan dilarang itu cenderung produk untuk mass market atau segmen menengah ke bawah,” jelasnya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, di era e-commerce saat ini, masyarakat tidak dilarang membeli kosmetik secara online. Namun, Maya mengimbau masyarakat untuk mengecek izin edar produk tersebut.
Seluruh produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia, lanjutnya, harus memiliki izin edar.
Dalam lampiran public warning yang dirilis BPOM, terdapat 6 item produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Keenam produk tersebut adalah Marie Anne Beauty Shadow 02, Marie Anne Beauty Shadow 07, QL Matte Lipstick 07, QL Matte Lipstik 08, QL Matte Lisptick 09, dan QL Matte Lipstick 10.
Produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya berupa timbale dan merah K3 atau pewarna tekstil. Maya menegaskan BPOM akan melakukan pembatalan izin edar bagi produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya.
Hingga November 2018, nilai kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang ditemukan BPOM sebesar Rp112 miliar. Selain itu, ditemukan juga obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp22,13 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.