Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Perluas Cakupan Asuransi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2018 ini memperluas cakupan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK).
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan nelayan saat peresmian Keramba Jaring Apung atau offshore di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Adeng Bustomi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berdialog dengan nelayan saat peresmian Keramba Jaring Apung atau offshore di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (24/4/2018)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2018 ini memperluas cakupan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan pada tahun lalu asuransi ini diarahkan hanya untuk perlindungan usaha budidaya udang. Maka tahun ini dikembangkan untuk komoditas unggulan lainnya yakni bandeng, nila dan patin.

”Pertambahan komoditas dalam perlindungan asuransi ini, tentu saja melalui analisis resiko kerugian usaha untuk mengidentifikasi risiko-risiko dalam kegiatan usaha, sekaligus sebagai dasar dalam penentuan besaran premi untuk masing-masing komoditas hingga terbitnya Izin Produk Asuransi Perikanan tersebut," kata Slamet di Jakarta (13/11).

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan upaya keberlanjutan perlindungan bagi pembudidaya ikan kecil melalui Asuransi Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dia pun tidak memungkiri bahwa selama ini usaha pembudidayaan ikan khususnya oleh lembaga pembiayaan seperti perbankan dan asuransi karena masih dianggap berisiko tinggi (high risk). Namun, kata Slamet, resiko tersebut masih bisa ditekan melalui penguasaan teknologi dan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), sehingga risiko tersebut dapat dihitung atau sekaligus meningkatkan mutu hasil perikanan budidaya.

Namun demikian lanjut Slamet, menyikapi asumsi resiko tersebut, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam upaya melindungi pembudi daya ikan dari risiko kegagalan usaha, KKP memberikan bantuan Pemerintah berupa Premi Asuransi Perikanan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dialami oleh Pembudi Daya Ikan Kecil.

“Disamping memberikan perlindungan, program asuransi ini juga sekaligus merupakan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran bagi pembudidaya ikan terhadap pentingnya berasuransi”jelasnya.

Adapun bantuan Premi Asuransi Perikanan ditujukan untuk memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan. Kegagalan bisa disebabkan oleh bencana alam atau kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh gunung meletus, banjir maupun gempa bumi, dan serangan wabah penyakit ikan yang menyerang pada saat proses usaha budidaya.

Sebagaimana diketahui, KKP mengembangkan program APPIK ini sejak tahun 2017 atas dukungan dan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang secara khusus membentuk Konsorsium dari beberapa Perusahaan Asuransi dimana PT. Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai Leadnya.

Slamet mengatakan pada 2018 ini, program ini menyasar luasan yang dilindungi mencapai 10.220 hektare. Dengan luasan ini dapat melindungi jumlah pembudidaya sebanyak 6.914 orang atau naik sampai 345% dengan total klaim yang diajukan sebesar  Rp676 juta dari nilai premi yang dibayarkan. Jumlah ini lebih banyak usaha pembudidaya ikan dibandingkan dengan 2017 yang hanya 2.004 orang.

Selain itu, lanjut Slamet, potensi komoditas yang diasuransikan tahun ini juga sangat besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Komoditas udang diantaranya ada di provinsi Jatim, Jabar, Sumsel, Sultra, dan Sulsel dengan target produksi 806.257 ton. Komoditas ikan bandeng diantaranya di provinsi Jatim, Sulsel, Jabar, Jateng, Sultra, Kalsel, dan Sumsel, dengan target produksi 924.150 ton.

Komoditas ikan patin di Provinsi Sumsel, Kalteng, Kalsel, Riau, Jambi, Jabar, Lampung, Sumbar, Jatim, Kaltim dengan target produksi 604.587 ton. Komoditas ikan nila di Provinsi Jabar, Sumsel, Sumbar, Sulut, Sumut, Jateng, Bengkulu, Jatim, Kalsel, Jambi dengan target produksi 1,5 juta ton.

Slamet menyampaikan juga bahwa jumlah pembudidaya ikan saat ini kurang lebih 3,7 juta jiwa. Potensi dan besarnya jumlah pembudi daya tersebut tentu saja menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Perusahaan Asuransi menuju asuransi mandiri. “Kami akan terus memberikan edukasi dan mendorong untuk terwujudnya asuransi mandiri tersebut, sehingga ke depan asuransi tidak hanya bagi pembudidaya dengan teknologi sederhana, tetapi lebih dari itu diharapkan juga untuk teknologi semi dan intensif yang dapat menjangkau pembudidaya skala menengah dan besar," pungkas Slamet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper