Bisnis.com, JAKARTA -- Produsen obat meminta pemerintah mengatur peredaran obat online secara bertahap.
Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) menuturkan peredaran dan pemanfaatan obat membutuhkan pengaturan yang ketat.
Agar tidak mempermudah terjadinya penyimpangan, kata dia, maka pengaturan peredaran yang diizinkan secara online perlu bertahap.
"Sebaiknya untuk tahap awal hanya obat tanpa resep yang diperkenankan beredar secara online," kata Parulian, Senin (5/11/2018).
Dengan pengaturan ini maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mengizinkan peredaran obat dengan resep jika sudah ada penilaian dan pengawasan yang baik dapat diterapkan.
"Untuk obat resep harus diatur dengan ketentuan yang ketat [jika dipasarkan] secara online," katanya.
Dalam kesempatan terpisah Penny K. Lukito , Kepala BPOM menuturkan pihaknya tengah menyiapkan aturan pengawasan perdagangan dan distribusi obat secara online. Aturan ini merupakan upaya otoritas pangan untuk menghadapi masyarakat industri 4.0 dimana internet menjadi salah satu penopangnya.
Dia menyebutkan aturan akan menjawab tantangan karena saat ini juga sudah terdapat sejumlah perusahaan daring yang melayani penjualan obat secara online.