Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Akan Audit Hasil Revaluasi BMN

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017-2018.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar memberikan penjelasan mengenai kinerja BPK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta,Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar memberikan penjelasan mengenai kinerja BPK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta,Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017-2018.

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan pada seluruh Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) yang melaksanakan penilaian kembali atau total sebanyak 82 K/L.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 akan dilaksanakan pada semester II/2018.

"Memperhatikan jumlah aset yang cukup besar dan sebaran geografis, pemeriksaan ini kami laksanakan pada semester II/2018 sebelum pemerintah menyusun LKPP atau LKKL tahun 2018 unaudited,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (23/10/2018).

Pada kesempatan tersebut, Bahrullah juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang telah memperbaiki dan menyajikan hasil penilaian kembali BMN sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dia menekankan agar nilai aset hasil penilaian kembali yang dimasukkan ke dalam LKPP per 31 Desember 2018 adalah nilai yang telah diperiksa oleh BPK.

Penilaian kembali BMN pada 2017-2018 berdampak sangat signifikan terhadap nilai aset pemerintah pada LKPP dan 82 LKKL tahun 2018. Penilaian kembali ini dilakukan atas 945.460 aset dengan nilai wajar sebesar 5.728,49 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah terakhir kali melakukan revaluasi BMN pada periode 2007 hingga 2010. Revaluasi BMN ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.

Selain Wakil Ketua BPK dan Menteri Keuangan, hadir dalam acara ini di antaranya Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi dan para pimpinan Kementerian/Lembaga, serta para Auditor Utama dan tim pemeriksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper