Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemberian dana kelurahan muncul karena adanya kesenjangan antara kelurahan dan desa yang secara anggaran telah mendapatkan dana desa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa postur anggaran yang timpang membuat tensi meningkat di beberapa tempat. Desa seperti diketahui mendapatkan alokasi dana desa, sedangkan kelurahan sama sekali tidak mendapatkan.
"Sehingga [kami] perlu menjaga suatu tensi itu dari sisi harmoni pemerintah ke pemerintah daerah [pemda], jadi diputuskan alokasi tersebut," jelasnya, Senin (22/10/2018).
Kendati demikian, jika merujuk pada ketentuan yang ada, kelurahan sebenarnya telah memiliki pos anggaran karena posisinya masuk ke struktur Satuan Kerja Pemerimtah Daerah (SKPD), sehingga proses pengalokasian anggarannya akan menjadi bagian dari total anggaran daerah.
"Kalau masukan waktu itu, ke Mendagri, saya, dan Presiden dalam dengar pendapat dengan wali kota, pemda, dan DPR, kami selalu dengar dengan dana desa yang sekarang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, desa dapat, kelurahan tidak" jelasnya.
Adapun mencuatnya wacana pemberian dana kelurahan itu muncul dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.