Bisnis.com, JAKARTA - Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara mengatakan penghapusan PPnBM dan PPH 22 akan menjadi peluang bagi pengembang properti high-end karena selama ini nilai pajak yang diberlakukan cukup signifikan.
"Pengaruhnya memang ada, karena selama ini pembeli properti harus membayar pajak yang tinggi," kata Dani kepada Bisnis pada Kamis (18/10/2018).
Namun, Dani menilai PPnBM dan PPH 22 hanya sebagian kecil dari banyaknya faktor dalam pertumbuhan pasar realestat.
Dia menjabarkan bahwa permintaan kelas upper di atas Rp5 miliar masih cenderung lambat, perekonomian masih cenderung stagnan, beberapa bidang seperti minyak dan gas masih belum pulih, bisnis sewa kelas atas juga mengalami penurunan, kepastian pajak, dan masih ada lain yang menentukan.
Oleh karena beberapa faktor tersebut, Dani menilai pembeli properti masih akan cenderung wait and see. Bersamaan dengan tahun politik, sehingga hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan lebih jauh untuk investasi.
Baca Juga
"Saya melihat akan ada yg bergerak, karena sudah dipersiapkan sebelumnya dan menunggu momentum yang tepat," papar Dani
Senada dengan Dani, Heas of Research and Consultancy Savills Anton Sitorus mengatakan masih penghapusan PPnBM dan PPH 22 tidak serta merta akan meningkatkan pasar properti, banyak fakto yang menentukan.
Dia menilai, penghapusan aturan tersebut memang berpengaruh terhadap pengembang high-end karena selama ini pembeli harus membayar pajak yang mahal untuk bisa memiliki hunian high-end.
"Tidak cuma satu faktor, orang melihatnya banyak, faktor kondisi ekonomi, harga properti, dan masih banyak faktor lainnya," kata Anton kepada Bisnis pada Kamis (18/10/2018).
Selain penghapusan PPnBM dan PPH 22, lanjut Anton, pemerintah juga perlu mengoreksi harga tanah di sebagian kawasan. Anton menilai di beberapa daerah beberapa harga properti sudah terlalu tinggi jadi pembeli juga harus pikir-pikir apakah membeli sekarang atau nanti.