Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Dukung Penghapusan PPnBM Properti

Asosiasi Real Estate Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPH 22 terhadap semua jenis properti.
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Real Estate Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPH 22 terhadap semua jenis properti.

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengaku pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Perpajakan sebelumnya untuk membicarakan stimulan guna menaikkan permintaan properti yang melemah dalam beberapa tahun terakhir.

"Kalau sampai akhirnya Dirjen menindaklanjuti pembicaraan lalu untuk menghapus pengenaan PPnBBM dan PPH 22 itu sangat bagus sekali," ujar Totok saat dihubungi Bisnis, Kamis (18/10/2018).

Dalam pertemuan tersebut, kata Totok, setidaknya membicarakan tiga hal penting terkait pengenaan pajak pada properti, yaitu pembebasan PPnBM dan PPH 22, juga PPN bagi hunian masyarakat berpenghasilan rendah bisa juga dicicil.

Ia menilai selama ini pengenaan pajak-pajak tersebut secara nilai tidak begitu berpengaruh bagi pemasukan negara. Namun, di lain sisi jika pajak tersebut dihapuskan, lanjut Totok, tentu akan memberikan efek positif terhadap kenaikan index pertumbuhan properti yang ditargetkan naik 10% pada 2018.

"Akan berdampak positif, karena orang itu bukan hanya peduli akan nilainya saja, tetapi kemudian akhirnya akan termotivasi karena ada stimulan-stimulan yang diberikan pemerintah," papar Totok.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut akan menyamaratakan permintaan dan penjualan pada setiap segmen. Belakangan ini, katanya, pasar properti segmen atas memang tertekan, sehingga pengembang yang selama ini menggarap pasar atas pun mulai menggarap segmen menengah.

Dengan penghapusan pajak tersebut, dia optimistis dapat menaikkan kembali permintaan pasar properti di segmen menengah ke atas hingga high end.

Sebagai informasi, pemerintah tengah melakukan pertimbangan atas penghapusan pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan untuk memangkas biaya transaksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper