Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub akan Uji Petik Kelaikan Kontainer

Kementerian Perhubungan akan melakukan uji petik kontainer yang dipergunakan sebagai kegiatan ekspor impor maupun domestik/antarpulau untuk menjamin kelayakan operasional alat angkut,angkat dan ungkit di sektor angkutan laut.
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana
KM Gunung tengah melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal buatan galangan Meyer Werft, Jerman ini bisa mengangkut 98 TEUs kontainer di samping mengangkut penumpang. JIBI/ Rivki Maulana

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan melakukan uji petik kontainer yang dipergunakan sebagai kegiatan ekspor impor maupun domestik/antarpulau untuk menjamin kelayakan operasiinal alat angkut,angkat dan ungkit di sektor angkutan laut.

Dwi Budi Sutrisno, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, mengatakan uji petik itu akan dilakukan setelah Kemenhub selesai menerima permohonan dari Lembaga Surveyor ataupun Badan Klasifikasi berbadan hukum Indonesia yang akan ditunjuk sebagai inspektor kelaikan dan verifikasi berat kontainer yang diatur melalui Permenhub No:53/2018.

"Selama saya menjabat di perhubungan belum pernah ada uji petik kontainer. Namun dengan adanya PM 53/2018 kita akan mengarah kesana (uji petik) kontainer.Tetapi kita mesti persiapkan terlebih dahulu instrumennya yang terkait termasuk inspektornya dalam hal ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/9/2018).

Dwi Budi mengungkapkan jumlah kontainer yang beredar di Indonesia sangat banyak bahkan mencapai jutaan boks, dan yang tidak laik pakai juga cukup banyak.

Karenanya, imbuhnya, kegiatan uji petik kontainer tersebut nantinya jangan sampai berakibat pada terganggunya aktivitas logistik nasional.

Dia mengatakan, sebelum hal itu dilakukan, Kemenhub akan mengundang seluruh pemangku kepetingan terkait termasuk perusahaan yang berkecimpung pada surveyor dan klasifikasi.

"Rencananya pada bulan ini juga kita akan kumpulkan semua stakeholders itu.Mungkin bentuknya bisa dalam FGD (focus grup discusion) untuk mencari format dan solusi terbaik terhadap implementasi beleid itu," paparnya.

Pada 4 Juni 2018, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 mengatur tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi. Beleid itu kini memasuki tahapan sosialiasi sebelum diimplementasikan secara penuh pada awal 2019.

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode 2014-2015 juga telah melaksanakan survey kelaikan kontainer di Indonesia, dan ternyata hanya 20% kontainer di Indonesia yang laik pakai sedangkan 80%-nya kondisinya memprihatinkan alias tidak layak pakai karena rusak dan tidak memenuhi standar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper