Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 UPT Hubla Raih Penghargaan Pelayanan Prima 2018

Sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut berhasil mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi 2018.
Kapal vessel
Kapal vessel
Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut berhasil mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi 2018.
 
KSOP Kelas I Bitung dan KSOP Kelas III Sunda Kelapa memenangkan Penghargaan Prima Madya; sedangkan KSOP Kelas II Cirebon, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Kelas III Pekanbaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Disnav Kelas I Tanjung Pinang, KSOP Kelas I Dumai, KSOP Kelas II Tanjung Pinang, KSOP Kelas III Sampit, KSOP Kelas II Kendari, KSOP Kelas II Ternate, Disnav Kelas II Teluk Bayur, dan KSOP Kelas II Samarinda memenangkan Penghargaan Prima Pratama. Keempatbelas UPT itu memenangkan penghargaan untuk kategori unit pelayanan administrasi dan perizinan/nonperizinan.
 
Adapun Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Bau-Bau meraih Penghargaan Prima Utama untuk kategori unit pelayanan terminal/stasiun penumpang
 
“Upaya ini [penghargaan] adalah salah satu langkah strategis guna mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dengan cara memberikan stimulasi untuk perbaikan pelayanan dalam bentuk pemberian penghargaan,” ujar Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha dalam siaran pers, Senin (17/9/2018).
 
Penilaian meliputi aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.
 
“Untuk melakukan penilaian, tahun ini telah dibentuk tim penilai yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman, rekan-rekan media dari Forum Wartawan Perhubungan, serta akademisi dari Universitas Indonesia," tuturnya.
 
Hasil penilaian yang dilaksanakan setiap dua tahun itu kemudian dievaluasi setiap tahun oleh Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan digunakan sebagai salah satu dasar penilaian tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper