Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menggandeng sebanyak 3.450 industri kecil dan menengah (IKM) melalui program e-Smart IKM.
Direktur Jenderal IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menyatakan langkah strategis itu sejalan dengan implementasi pada 10 program prioritas nasional yang terdapat di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Kemenperin menggagas platform e-commerce bertajuk e-Smart IKM sebagai upaya membangun sistem basis data IKM yang terintegrasi melalui beberapa marketplace yang sudah ada di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (1/9/2018).
Gati menyatakan instansinya berfokus memberdayakan UMKM yang di dalamnya termasuk sektor IKM. Program e-Smart IKM yang diluncurkan sejak 2017 lalu telah terselenggara di 22 provinsi.
Lima lembaga mitra Kementerian Perindustrian turut berpartisipasi mendukung program itu, yaitu Bank Indonesia, BNI, Google, idEA, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian Perindustrian turut bermitra dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten setempat.
“e-Smart IKM juga bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, BliBli, Blanja.com, Ralali, dan Go-Jek Indonesia,” ujar Gati.
Adapun sembilan komoditas yang tengah difokuskan pengembangannya di dalam skema program e-Smart IKM, yakni makanan dan minuman, logam, perhiasan, herbal, kosmetik, fashion, kerajinan, furnitur, dan industri kreatif lainnya.
“Dari seluruh peserta yang terlibat di e-Smart IKM, kami mencatat, total nilai penjualan yang sudah dibukukan hingga sekarang mencapai Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Gati meyakini, program e-Smart IKM mampu membuka akses pasar lebih luas khususnya terhadap pemasaran online, mempermudah pencarian bahan baku untuk produksi, dan meningkatkan kualitas produk.
“Jadi, para peserta tidak hanya mengikuti workshop saja, tetapi juga kami akan terus memonitor dan mengevaluasi serta menyiapkan program pendampingan lanjutan,” ujarnya.
Berbagai fasilitas pendampingan dan bimbingan yang diperoleh para peserta lokakarya e-Smart IKM, antara lain konsultasi desain produk dan kemasan, bantuan mesin dan peralatan produksi, serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Selain itu, para IKM di setiap daerah dapat memanfaatkan peran dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian (PFPP),” imbuhnya.