Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Pemerintah Akan Berhati-hati Terapkan Aturan Impor Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dia pun menyadari kebijakan pembatasan impor sangat mungkin diartikan sebagai langkah retaliasi oleh publik internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), berbincang dengan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, di sela-sela Seminar 10 Tahun Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), berbincang dengan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, di sela-sela Seminar 10 Tahun Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperhatikan kemungkinan upaya pembatasan impor konsumsi diterjemahkan sebagai langkah retaliasi oleh publik internasional, sehingga pemerintah akan sangat berhati-hati dalam penerapannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dia pun menyadari kebijakan pembatasan impor sangat mungkin diartikan sebagai langkah retaliasi oleh publik internasional.

"Kita sangat sadar [pembatasan impor] bisa sangat bermasalah di tataran internasional. Walaupun sekarang banyak langkah yang dilakukan negara maju untuk meningkatkan tarif secara sepihak," ungkap Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Senin (27/8/2018).

Dengan menyadari hal tersebut, pemerintah lanjutnya, akan menerapkan prinsip kehati-hatian saat memilih instrumen yang digunakan dalam menerapkan pembatasan impor tersebut.

Menurutnya, yang terpenting adalah terciptanya keseimbangan antara momentum pertumbuhan ekonomi dengan tekanan-tekanan yang ada.

"Di satu sisi, tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, namun kalau dgn pertumbuhan ekonomi ada beberapa hal yang menimbulkan tekanan sehingga dia perlu diperhatikan, kita akan coba menangani tekanan itu tanpa merusak momentum," jelasnya.

Sementara itu, saat ini terdapat 900 barang konsumsi yang sudah diberlakukan tarif PPh 22 dan jumlah barang modal inilah yang tengah disisir.

"Prinsip utama mereka tidak memengaruhi investasi, ekspor, dan sudah diproduksi dalam negeri sehingga pengaruh ke masyarakatnya kecil, bahkan positif karena kita berharap industri dalam negeri bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik," paparnya.

Dari sisi landasan hukumnya, Sri Mulyani masih mempertimbangkan melakukan penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru, tetapi dia menjamin saat ini aturan yang digunakan masih sama dan belum mengalami perubahan.

"Dari sisi pelaksanaan karena kami belum mengeluarkan PMK, jadi sepertinya tidak ada alasan ditahan. Namun, kami saat ini menjalankan berdasarkan peraturan existing dan kalau ada perubahan peraturan, kami tentu akan komunikasikan dengan baik kepada stakeholders," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper