Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FLPP untuk Homestay Tengah Dikaji

Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menggodok payung hukum untuk dapat menyalurkan kredit pemilikan rumah melalui skema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan wisata. 
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menggodok payung hukum untuk dapat menyalurkan kredit pemilikan rumah melalui skema FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan wisata. 

Ketua Tim Percepatan Homestay Kementerian Pariwisata Anneke Prasyanti mengatakan, payung hukum tersebut diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini karena pembahasannya telah dilakukan sejak awal Juli. 

"Jadi FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] ini merupakan dana bantuan Kementerian PUPR untuk program 1 juta rumah. Di FLPP ini, aturannya untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah], tapi kami berharap ini juga bisa dimanfaatkan MBR untuk bangun rumah di kawasan pariwisata," ujarnya, Selasa (14/8/2018). 

Payung hukum tersebut nantinya berkaitan dengan aturan MBR dalam membangun rumah di kawasan pariwisata dan izin untuk memfungsikan hunian tersebut sebagai sebagai rumah singgah atau homestay

“Tapi dengan catatan pemilik rumah harus tinggal di situ, jadi bukan disewakan atau dijadikan guest house. Jadi diizinkan rumah MBR dengan skema FLPP ini untuk ditinggali wisatawan karena tak ada penginapan lainnya," katanya. 

Anneke mengatakan, pasal-pasal payung hukum ini terus digodok agar tak tak dijadikan celah bagi para pengembang untuk membangun penginapan di kawasan pariwisata. 

"Jadi ini bukan FLPP untuk homestay, tapi FLPP untuk MBR yang dimungkinkan dibangun di kawasan wisata dan diperbolehkan untuk ditinggali wisatawan bersama dengan pemilik. Jadi benar-benar homestay," terang. 

Menteri Pariwisata Arief Yahya berpendapat, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema FLPP ini sangat memudahkan masyarakat dalam membangun homestay. Fasilitas tersebut juga diharapkan memacu pertumbuhan amenitas di destinasi wisata yang masih terbilang minim. 

"Ini untuk daerah yang belum terjangkau akses infrastrukturnya, tetapi nemiliki destinasi wisata menarik," ucapnya. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menuturkan, pembangunan homestay dapat memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR) karena FLPP ditujukan sebagai bantuan pembiayaan perumahan untuk rumah tinggal. 

"Homestay kan untuk usaha. Jadi ini masih dikaji," kata Lana. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan, pemberian fasilitas FLPP bagi pengembangan homestay juga akan ditempuh dengan merevisi aturan yang ada saat ini. 

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, tata cara dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper