Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menilai perlunya perancangan ulang pembangunan kehutanan Indonesia guna menyukseskan agenda pembangunan nasional.
“Strategi dalam mewujudkan pembangunan kehutanan bisa menjadi arahan bagi kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dalam operasionalnya dan KPH menjadi garda depan dalam menujudkan tujuan pembangunan kehutanan dalam rangka mensukseskan agenda pembagunan nasional,” kata Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan KPH, Selasa (7/8/2018).
Arifin pun menyampaikan sejumlah rancangan pembangunan kehutanan yang telah diidentifikasi dengan berbagai tujuan dan berpotensi untuk diakomodasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai arah pembangunan KPH di masa mendatang.
Rancangan yang disampaikan, menurutnya memiliki lima sasaran pokok yakni melakukan rasionalisasi kawasan dan tutupan hutan, meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis hutan, optimalisasi multiguna hutan berbasis bioekonomi, pengelolaan hutan 4.0, dan pewujudan tata kelola hutan yang baik.
Masing-masing sasaran ini memiliki sejumlah tujuan. Sebagai contoh, dengan rasionalisasi kawasan dan tutupan hutan diharapkan bisa menjaga tutupan hutan dalam kawasan minimal seluas 90 juta hektare (ha), meningkatkan luas kawasan hutan konservasi seluas 1 juta ha, rehabilitasi dan restorasi hutan pada hutan konservasi dan hutan lindung seluas 1 juta ha, dan menurunkan laju deforestasi menjadi 300 juta ha/tahun.
Untuk mencapai tujuan ini, pihaknya juga mengusulkan penerapan forest amnesty yang terinspirasi dari tax amnesty yakni berupa pengampunan bagi para pelanggar perizinan di kawasan hutan.
Namun, pengampunan ini tidak diberikan secara cuma-cuma para pelaku pelanggaran ini akan dikenaik kewajiban baik berupa insentif juga kewajiban melakukan restorasi kawasan hutan maupun reklamasi. Selain itu, ada pula penerapan landswap sebagai optimalisasi kawasan hutan.
Kendati demikian, Arifin menegaskan bahwa hal-hal diatan masih merupakan sebatas pemikiran awal untuk bisa didiskusikan lebih lanjut. “Ini masih pemikiran awal, silahkan didiskusikan, Kita masih punya 1 tahun lebih untuk menyepakatinya,” katanya.
Selain sasaran pokok, dalam arah pembangunan kehutanan dan KPH yang diusulkan, dia juga mengemukakan 5 strategi pembanguna kehutanan yang bisa dilakukan rasionalisai dan optimalisasi penggunaan kawasan hutan, pengelolaan hutan 4.0, pengembangan sistem insentif dan disinsentif, revitalisasi pemanfaarab multiguna hutan, serta tata pemerintahan dan kelola hutan yang bisa dilakukan dengan perbdekatan masing-asing.
Sebagai contoh, strategi rasionalisasi dan optimalisasi penggunaan kawasan dan hutan, katanya, bisa menjadi titik masuk bagi pengelola hutan Indonesia. “Intinya, perlu adanya kejelasan kawasan sehingga pendekatan pendekatan dalam srategi ini diarahkan pada kejelasan status kawasan, melalaui reinvetarisasi, evaluasi fungsi, land swap dan mekanisme-mekanisme perubahan, forest amnesty seperti yang kami tawarkan tadi,” jelasnya.
Adapun untuk strategi kedua yakni pengelolaan hutan 4.0 perlu dilakukan untuk beradaptasi atau menyiasati perkembangan teknlogi yang ada baik industri maupun sistem informasi dengan konsentrasi utama intergasi seluruh sistem informasi penting yang akan menghasilkan database yang solid.
Digitalisasi dan integrsi sistem informasi dan teknologi pengeloolaan hutan diharapkan dapat mengumpulkan data secara real time guna memudahkan pemantauan kawasan dan efisiensi serta integrasi yang memungkinakan early warning system untuk kebakaran hutan maupun hal lain
“Dalam hal ini, termasuk juga registrasi kawsan oleh para pemegang izin kawasan hutan secara online yang memugkinkan untuk diakses semua pihak sebagai bentuk transparansi. Kalau data sudah online semua pihak bisa akses jelas,” paparnya.
Yang tak kalah penting adalah strategi kelima yang menjadi syarat pokok agar strategi lainnya bisa berjalan yakni tata kelola yang baik.
Kelima strategi ini, katanya, akan tercapai dengan KPH sebagai pelaksana strategi utama di tingkat tapak karena KPH merupakan garda depan pengelolaan kehutanan.