Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gencar melakukan penyitaan produk kosmetik ilegal. Hingga awal bulan ini, total nilai produk yang disita sebesar Rp78 miliar.
Sancoyo Antarikso, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), mengatakan pencegahan peredaran kosmetik ilegal merupakan tugas bersama seluruh pemangku kepentingan industri kosmetik. Agar upaya ini berjalan optimal, kolaborasi menjadi kunci.
"Kami juga memiliki masukan agar upaya ini berjalan dengan baik, antara lain kampanye anti kosmetik ilegal harus ditingkatkan, terutama mengenai efek buruk kosmetik ilegal, cara memilih kosmetik secara bijak, dan cara mengecek kualitas produk," ujarnya Selasa (7/8/2018).
Selain itu, peran aktif masyarakat, termasuk pelaku usaha dan asosiasi kosmetik, perlu didorong untuk melakukan pengawasan dan pelaporan atas produk kosmetik ilegal. Terhadap pelaku pembuat ataupun pengedar kosmetik ilegal, Sancoyo berharap pihak yang berwenang bisa memberikan hukuman yang tegas.
"BPOM telah mempunyai kedeputian baru, Deputi IV Bidang Penindakan, yang salah tugas dan fungsinya adalah cegah tangkal, intelejen, dan penyidikan terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang POM, termasuk kosmetika ilegal," katanya.
Dia juga menyatakan asosiasi bersama pemangku kepentingan industri kosmetik lainnya, termasuk pihak kepolisian, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan terus berkomunikasi dan bersinergi untuk memberantas kosmetik ilegal.
Adapun, produk kosmetik ilegal ataupun produk palsu marak beredar di masyakat seiring dengan nilai bisnis dan permintaan yang sangat besar. Kementerian Perindustrian mencatat hingga akhir tahun lalu, terdapat sebanyak 760 perusahaan kosmetik yang beroperasi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebesar 95% merupakan industri skala kecil dan menengah, sedangkan sisanya merupakan industri skala besar dengan produk yang telah diekspor ke berbagai negara.