Bisnis.com, JAKARTA — Jasa konsultansi konstruksi di sektor swasta masih luput dari perhatian utama. Kebanyakan konsultan masih menggarap proyek-proyek pemerintah yang berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Padahal, kebutuhan jasa konsultan konstruksi di sektor swasta sangat tinggi, khususnya di kota-kota besar. Berbagai gedung perkantoran bertingkat, pasar swalayan, hotel, dan apartemen terus tumbuh laksana jamur di musim hujan.
Jelas bahwa proyek-proyek tersebut membutuhkan jasa konsultansi konstruksi. Ke depan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, jasa konsultansi seperti ini makin diperlukan. Inilah peluang bagi konsultan untuk mengisi pekerjaan tersebut.
Apalagi perangkat hukumnya telah tersedia dengan lahirnya UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Konsekuensinya adalah pembangunan berbagai proyek konstruksi yang meliputi bangunan gedung pemerintah, bangunan gedung swasta (apartemen, perkantoran, hotel, pusat belanja) dan infrastruktur transportasi (jalan dan jembatan), harus tunduk pada UU tersebut. UU ini mengatur seluruh proyek konstruksi di Indonesia, baik yang dibiayai pemerintah, BUMN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public Private Partnership/PPP) maupun sektor swasta.
Namun dalam praktiknya UU tersebut dipersepsikan hanya berlaku untuk proyek-proyek konstruksi yang dibiayai pemerintah. Bahkan ada yang masih menganggap hanya berlaku untuk pekerjaan jasa konstruksi yang berada di lingkungan Kementerian PUPR.
Wajib Bersertifikat
Pasal 30 dari UU tersebut menyatakan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sementara itu Pasal 70 ayat 1 menyatakan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Praktis, pemilik bangunan (pemerintah dan swasta) sebagai pengguna jasa konsultansi konstruksi wajib menggunakan konsultan yang ber-SBU dan menggunakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK.
Namun kenyataannya tidak seperti itu. Saat ini masih banyak pengembang swasta di Jakarta dan beberapa daerah lain menggunakan konsutan asing dan atau inhouse consultant yang tidak bersertifikat (tidak memiliki SBU). Tenaga ahli yang terlibat juga tidak memiliki SKA (Sertifikat Keahlian). Hal ini lantaran proses penilaian perencanaan bangunan gedung dilakukan oleh tim ahli (arsitektur, konstruksi, mekanikal, dan elektrikal) dalam rangka pengurusan IMB di DKI Jakarta dan di beberapa daerah lain bisa dilakukan atas nama individu tenaga ahli pemilik IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).
Karena itu Pemprov DKI dan daerah lain perlu menyusun Perda/Pergub yang merujuk pada ketentuan UU No. 2/2017. Setidaknya ada empat hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, usaha jasa konsultansi perorangan hanya dibolehkan untuk penyelenggaraan jasa konstruksi yang berisiko kecil, teknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Meski merupakan konsultan perorangan, tetap disyaratkan memiliki SKA/SKK dan izin usaha perorangan (Tanda Daftar Usaha Perorangan).
Kedua, pekerjaan perencanaan bangunan dan juga proses pengurusan IMB untuk proyek-proyek gedung berisiko sedang/tinggi, berteknologi madya/tinggi, dan berbiaya sedang/tinggi harus dilakukan oleh badan usaha konsultan kualifikasi menengah/besar yang memiliki SBU kualifikasi menengah/besar. Selain itu, tenaga ahlinya wajib memiliki SKA/SKK.
Penggunaan badan usaha konsultan untuk perencanaan dan pengawasan proyek-proyek gedung tinggi juga memudahkan dalam aspek pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan konstruksi/kegagalan bangunan, misalnya melalui jaminan asuransi profesional indemnity insurance. Hal ini tentu akan memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi kepada pemilik bangunan. Selama ini para pemilik bangunan kesulitan untuk mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi kegagalan bangunan, karena tanggung jawab ada di pemilik IPTB (individu), bukan perusahaan.
Ketiga, perlu pengawasan yang ketat oleh Pemprov dan sanksi tegas bagi pengembang/pemilik bangunan/pengguna jasa konstruksi di sektor swasta atau penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melanggar ketentuan UU No. 2/2017. Masalah sanksi terhadap pengguna jasa dan penyedia jasa telah diatur pada Pasal 89 sampai 101 dari UU tersebut.
Keempat, penerbitan IPTB oleh Pemprov DKI dan beberapa daerah lain harus disesuaikan dengan ketentuan UU No. 2/2017. Dalam Pergub DKI No. 132/2007 Tentang Izin Pelaku Teknis Bangunan misalnya, pengurus IPTB tidak mensyaratkan kepemilikan SKK/SKA. Hal ini perlu direvisi.
Oleh karena itu ada peluang pasar bagi para konsultan di Jakarta dan daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa. Menurut Asia Construction Outlook, AECOM (2014), Jakarta merupakan pasar konstruksi paling berkembang pesat di antara kota lain di Asia. Bahkan Jakarta mengungguli Shanghai, Hong Kong, dan Kuala Lumpur dalam pembangunan konstruksi, baik gedung-gedung bertingkat maupun infrastruktur. Kerena itu, asosiasi perusahaan konsultan (Inkindo daerah) perlu melakukan sosialisasi terhadap UU No. 2/2017 dan mendorong Pemprov untuk menyusun Perda/Pergub yang selaras.
Penerbitan SLF
Di sisi lain, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) juga merupakan peluang bagi konsultan daerah. Bukan apa-apa, ada ratusan bangunan gedung yang berumur lebih dari lima tahun, sehingga perlu memperpanjang SLF.
Menurut UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung, SLF harus diperpanjang setiap lima tahun. Untuk memperpanjang SLF perlu dilakukan pengkajian oleh Pengkaji Teknis.
Pengkaji Teknis adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai ketentuan perundang-undangan. Inilah peluang bagi konsultan daerah untuk bertindak sebagai Pengkaji Teknis yang independen dan profesional.
Pengkajian teknis termasuk dalam lingkup jasa konsultansi konstruksi seperti diatur dalam UU No. 2/2017. Di situ dinyatakan bahwa konsultansi konstruksi merupakan layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Dalam praktiknya memang pengkajian teknis tidak dilakukan oleh konsultan independen, tetapi berdasarkan pendekatan pemilik bangunan dengan institusi penerbit SLF. Hal ini tentu rawan terhadap kualitas kelaikan fungsi bangunan. Itulah mengapa banyak kasus di lapangan mencuat. Ada tangga darurat yang berubah fungsi menjadi gudang, sprinkler tidak berfungsi dan sebagainya, yang bisa menyebabkan gedung tersebut rawan kebakaran.
Menurut PP No. 36/2005 Pasal 81 Ayat (3) dan (4), SLF bangunan gedung diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis bangunan gedung, kecuali untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret oleh pemerintah daerah
Dengan demikian jelas bahwa konsultan berhak dan layak untuk bertindak sebagai Pengkaji Teknis, karena bersifat independen.
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (25/7/2018)