Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rehabilitasi Lahan Kritis: KLHK Berencana Kumpulkan Pemegang Izin Pertambangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil para pelaku industri pertambangan terkait isu rehabilitasi lahan kritis.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil para pelaku industri pertambangan terkait isu rehabilitasi lahan kritis.

Pasalnya, hingga saat ini jumlah pelaku usaha pertambangan yang melaksanakan rehabilitasi lahan kritis masih terbilang sedikit, sekitar 10% dari seluruh luasan lahan yang menjadi tanggung jawab rehabilitasi yang ditetapkan.

“Ya, nanti mungkin akan kita kumpulkan mereka. Kita ajak kerja sama lebih baik. Selama ini baru sedikit, sekitar 10%,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Prathama saat membacakan sambutan Menteri KLHK Siti Nurbaya, Kamis (5/7/2018).

Menurut Putera, lambannya realisasi rehabilitasi lahan kritis oleh para pemegang izin usaha pertambangan ini terjadi karena para pemegang izin cenderung melakukan penundaan dan menunggu hingga mendekati masa habisnya izin.

Adapula pemegang izin yang telah mendapatkan areal rehabilitasi tetapi tidak dilaksanakan.

Terkait hal ini, selain melakukan pemanggilan, KLHK juga berencana memberikan rekomendasi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diberikan pada perusahaan. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan kepada kementerian terkait.

Bahkan, jika dirasa perlu, pihaknya akan melakukan perubahan regulasi guna mendorong realisasi rehabilitasi lahan oleh para pemegang izin.

“Kalau perlu kita ubah regulasinya dan kalau yang sudah mendapat areal, ada juga kecenderungan sudah dapat areal terus berhenti. Mereka minta areal mana mau direhab, sudah disetujui tetapi dianggap sudah lepas dari beban terus nggak lakukan, nanti kita bisa jadi akan berikan waktu setahun. Setahun dia nggak nanam, cabut rehab itu dan nanti rekomen untuk IPPKH nya juga dicabut,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper