Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan pagu indikatif belanja kementerian lembaga (K/L) yang diperketat, dana desa memiliki arah kebijakan peningkatan pagu anggaran.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan hal itu dalam paparan di Badan Anggaran DPR pada Rabu (7/4/2018).
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Astera enggan mengungkapkan angka pagu indikatifnya. "Indikator angkanya kalau dikatakan tidak ada bukannya tidak ada, ini tahap awal, jadi sabar saja," ujarnya seusai menghadiri agenda rapat Banggar tersebut.
Dia melanjutkan untuk transfer dana ke daerah dan dana desa pada 2019 seharusnya tidak ada masalah.
Menurutnya, ketiadaan aturan peraturan daerah yang menjadi penghambat penyaluran dana desa sudah selesai tahun ini. Artinya, tahun depan sudah tidak ada masalah dari segi landasan hukum di daerah dan sehingga bisa lancar.
Dia pun memastikan program padat karya tunai akan terus dilanjutkan dengan fokus pembangunan infrastruktur.
Astera juga memerinci beberapa pagu transfer ke daerah akan ditingkatkan. Selain dana desa, pemerintah akan meningkatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk kebutuhan peningkatan infrastruktur pendidikan dan dana insentif daerah.
Dia meminta daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menilai PAD merupakan faktor penting pembentuk APBD yang perlu terus didorong sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah menurun.