Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Keselamatan & Pelayanan Penerbangan, Peran KOBU Perlu Diperkuat

Penguatan peran kantor otoritas bandar udara (KOBU) dinilai penting guna mempertahankan tingkat keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan Indonesia.
Ilustrasi: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi: Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Penguatan peran kantor otoritas bandar udara (KOBU) dinilai penting guna mempertahankan tingkat keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan Indonesia.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Avirianto mengatakan untuk mempertahankan pencapaian tersebut, satu hal yang penting adalah pengawasan di lapangan oleh otoritas penerbangan.

Pengawasan harus dilakukan secara transparan dengan aturan dan standar prosedur operasi yang jelas dan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan yang setara dan tersertifikasi.

"Wilayah penerbangan yang luas dan kompleks memerlukan penguatan peran KOBU dalam hal pengawasan di wilayahnya masing-masing " kata Avirianto dalam rilis pada Selasa (3/7/2018).

Saat ini, lanjutnya, pengawasan penerbangan nasional dilakukan oleh Ditjen Hubud dengan dibantu oleh 10 KOBU di seluruh Indonesia.

Melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) KOBU Wilayah VI pada 3 - 4 Juli 2018 diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan koordinasi otoritas bandara dengan penyelenggara bandara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan stakeholder penerbangan.

Kepala KOBU Wilayah VI Agoes Soebagio mengatakan bahwa rakorwil ini bertujuan saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan cara penyelesaian hal-hal yang berkaitan di bidang penerbangan.

"Regulator dan operator baik ditingkat pusat maupun pelaksana teknis di daerah penting mempunyai bahasa yang sama dalam menyusun strategi penerapan keselamatan dan keamanan penerbangan di unit kerjanya masing-masing," ujar Agus.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja KOBU, tugas KOBU adalah dalam hal pengendalian, pengaturan, dan pembuat keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper