Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mempermudah proses perizinan di kawasan berikat dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada pemerintah daerah.
Pendelegasian kewenangan ke daerah ini diklaim bisa memangkas waktu pemberian perizinan yang biasanya memakan waktu cukup lama.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa simplifikasi perizinan berupa pendelegasian ke pemerintan daerah terutama ditujukan untuk mendukung investasi dan mendoronf ekspor.
"Jadi, kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah pusat, sekarang sudah di pemerintah daerah," kata Deni di Jakarta pada Kamis (28/6/2018).
Deni mengklaim kebijakan pemerintah tersebut untuk sebagian daerah telah berlangsung cukup efektif. Di Banten misalnya, dia menyebut bahwa proses perizinan di kawasan berikat bisa dilakukan dalam waktu 1 jam.
"Di kawasan berikat benar-benar free untuk yang ekspor. Mau barang masuk kami bebaskan, tetapi kalau tidak diekspor ya nanti dikenakan," jelasnya.