Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Viral di Medsos, Arapaima yang Dilepas ke Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan

Sebanyak 30 ekor ikan Arapaima gigas berhasil ditemukan setelah jenis ikan predator asal Amerika Selatan itu dilepas oleh pemiliknya ke Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.
Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur./Ilustrasi-www.thearoengbinangproject.com
Sungai Brantas di Kediri, Jawa Timur./Ilustrasi-www.thearoengbinangproject.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 30 ekor ikan Arapaima gigas berhasil ditemukan setelah jenis ikan predator asal Amerika Selatan itu dilepas oleh pemiliknya ke Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penelusuran setelah beredar video di media sosial yang mempertontonkan pelepasan Arapaima ke Kali Brantas berikut penemuan sebagian ikan itu oleh warga.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memerinci pemilik berinisial HG melepas 8 ekor Arapaima ke Sungai Brantas dan menyerahkan 4 ekor kepada rekannya.

Tujuh dari 8 ikan yang dilepas ke Sungai Brantas sudah ditangkap kembali, sedangkan 1 ekor masih dalam pencarian. Adapun 4 ekor yang diserahkan kepada warga masih dicari.

Di luar itu, pemilik masih memiliki 12 ekor Arapaima lagi di kolam penampungan di Sidoarjo, Jatim.

Berdasarkan investigasi sementara, pemilik melepas ikan peliharaannya karena kewalahan memberi makan, mengingat biaya pakan Arapaima cukup tinggi. Di sisi lain, pemilik merasa harga jualnya lebih rendah dari perkiraan.

"Kondisi saat ini, kami masih menelusuri pemilik 30 ekor Arapaima di Sidoarjo untuk menyampaikan peraturan perundangannya dan sanksi hukum yang akan diterima jika melanggar peraturan yang berlaku," kata Rina kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Arapaima gigas atau dikenal pula dengan nama pirarucu dan paiche memiliki habitat asli di Sungai Amazon. Satu abad lalu, ikan dengan panjang maksimal 3 meter dan berat 2 kuintal ini mendominasi tangkapan nelayan di Amazon. Namun karena pemancingan berlebihan, jumlahnya kini sedikit.

Meskipun demikian, jika dilepasliarkan di perairan air tawar Indonesia, ikan karnivora itu akan membahayakan sumber daya ikan karena memangsa semua ikan kecil.

Pasal 12 UU No 31/2004 tentang Perikanan melarang setiap orang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan kesehatan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper