Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Kewirausahaan: Perlu Keberpihakan Pada Pelaku UMKM

Pelaku Usaha berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional menjadi perwujudan keberpihakan untuk mendorong usaha khususnya UMKM dan wirausaha pemula.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DKI Jakarta Raya Afifuddin Kalla/beritajakarta.com
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DKI Jakarta Raya Afifuddin Kalla/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku Usaha berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional menjadi perwujudan keberpihakan untuk mendorong usaha khususnya UMKM dan wirausaha pemula. 

Bahlil Lahadalia, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional mesti dirumuskan untuk tiga tujuan strategis.

Pertama, mempercepat lahirnya lebih banyak wirausaha pemula dari kalangan pemuda. Kedua, mewadahi naik kelasnya wirausaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke menengah, dan dari usaha menengah ke besar. Ketiga, keterlibatan pengusaha nasional yang ada di daerah sebagai subjek dan objek pembangunan.

Adapun dari total 258 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di dalam draft RUU Kewirausahaan Nasional, HIPMI mengusulkan perubahan pada 65 poin.

Beberapa poin strategis usulan HIPMI tersebut yaitu ketentuan bagi Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5%  dari APBN dan APBD.

Kemudian, Ketentuan bagi bank umum untuk mengalokasikan 40% kredit pembiayaan kepada UMKM. Poin lainnya, terkait ketentuan untuk mengatur investasi yang masuk ke daerah dengan untuk menyertakan wirausaha daerah dengan persentase kemitraan minimal 15% bagi mitra lokal. 

Selain itu, insentif pembebasan biaya perizinan, kemudahan aturan pembiayaan dan kredit lunak bagi wirausaha muda. 

"Wirausahawan merupakan aset bangsa yang penting. Penerimaan pajak terbesar adalah pajak usaha, yang berasal dari kalangan wirausaha,” katanya.

Dia menambahkan dibandingkan dengan negara lain, rasio wirausaha Indonesia masih sangat kecil, dan belum memenuhi rasio yang ideal. Lebih lanjut, katanya, terjadi kondisi yang timpang, karena jumlah wirausaha mikro dan kecil sangat besar (99,9%), sedangkan wirausaha menengah sangat kecil (0,1%).

Sementara itu, Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan secara umum pihaknya sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mendorong UMKM, karena di masa depan dengan adanya teknologi dan semakin mudahnya perdagangan lintas batas, UMKM akan menjadi kunci bagi pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.

“Meskipun begitu, bagi APINDO, kami merasa apa perlu hal ini dituangkan dalam sebuah perundangan,” ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (7/6).

Hal tersebut, katanya, mengingat negara-negara yang telah maju UMKM-nya tidak mengatur kewirausahaan, seperti Korea Selatan, Jepang, dan China, pada dasarnya tidak memiliki Entrepreneurship Law. 

Menurutnya, UMKM akan tumbuh sendiri bila iklim berusaha kondusif dan Apindo menilai berbagai PKE dan Perpres 91 2017 sudah di arah yang tepat dalam menciptakan kondisi ini.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya pemerintah membuat kebijakan yang fokus dalam pengembangan UKM khususnya melalui revitalisasi BLK agar mampu menjadi inkubator, mendorong kemitraan perusahaan besar dengan UMKM. 

Kemudian, koordinasi satu pintu mengenai pembinaan UMKM melalui kementerian koordinator misalnya sehingga bisa mengatur mulai kurikulum pendidikan (khususnya vokasi), pelatihan, supply chain, dan lain sebagainya.

Selain itu, mengurangi atau bahkan menghilangkan proses perizinan dan menggantinya dengan notifikasi misalnya kepada PTSP untuk menghilangkan biaya birokrasi dan waktu yang tidak perlu.

Dia menambahkan dunia usaha selama ini sudah dibebani dengan berbagai peraturan yang sangat complicated sehingga mengurangi kinerja optimal dalam penciptaan nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

“Kami harap RUU ini tidak menambah beban yang sudah ada dan justru menjadi kontraproduktif terhadap semangat pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) merasa tidak ada urgensi terkait RUU Kewirausahaan ini karena telah dilaksanakan oleh Kementerian Teknis dan juga dengan alamiah sudah terjadi di kalangan UMKM yang akhirnya menjadi pengusaha besar.

Menurutnya, dengan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM sudah cukup jelas fokus kepada pemberian Akses kepada UMKM yaitu akses penjualan, pelatihan, pembinaan bahkan sampai kepada akses perbankan.

“Kalau melengkapi harusnya dibuat turunan pelaksanaan UU 20 tahun 2008 tentang UMKM, atau petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Hal-hal yang disampaikan dalam RUU ini sudah tumpang tindih,” jelasnya.

Pihaknya berharap  pemerintah bukan lagi membuat UU namun fokus kepada penerapan kebijakan yang berpihak kepada UMKM atau pengusaha lokal.

Menanggapi hal tersebut, Budi Mustopo, Asdep Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan saat ini RUU Kewirausahaan masih dalam proses, setelah rapat dengar pendapat dari berbagai kalangan yang digelar di DPR.

Beberapa masukan dari pelaku usaha dan lainnya direkomendasikan untuk dibahas secara internal oleh kementerian dan lembaga terkait secara lebih lanjut. Adapun rencananya, awal Juli akan dibentuk panitia kerja dan RUU akan disahkan pada akhir Juli.

“Masih baru masukan dari pendapat umum, pemerintah diminta membahas secara internal, diharapkan dari pemerintah sudah bulat nanti,” katanya.

Terkait pasal-pasal yang sudah diatur sebelumnya, Budi mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional ini masih dalam tahapan proses sehingga masih dikaji.

“Kalau dari semangatnya melengkapi yang belum diatur, yang sudah jelas diatur, pemerintah rekomendasinya dihilangkan atau diubah redaksinya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper