Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RPJMN 2015-2019: Program Strategis Nasional Baru Masih Dimungkinkan

Meski pemerintah baru saja menghapuskan 14 program strategis nasional atau PSN dalam RPJMN 2015 - 2019, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas tak menampik kemungkin jika pemerintah ingin menambahnyai
Ipak Ayu H Nurcaya
Ipak Ayu H Nurcaya - Bisnis.com 04 Mei 2018  |  20:42 WIB
RPJMN 2015-2019: Program Strategis Nasional Baru Masih Dimungkinkan
Ilustrasi. - .Bisnis/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Meski pemerintah baru saja menghapuskan 14 program strategis nasional atau PSN dalam RPJMN 2015 - 2019, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas tak menampik kemungkin jika pemerintah ingin menambahnyai.

Direktur Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan sistem berjalannya PSN ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sehingga, jika setelah Presiden mengeluarkan sejumlah bukan berarti tidak dapat menambahnya kembali.

Namun, dirinya memastikan hingga saat ini belum ada berkas baru yang diajukan untuk menjadi PSN baru dalam RPJMN 2015-2019.

"Intinya memenuhi 4 syarat yang sudah ditentukan KPPIP seperti studi kelayakan, lalu Presiden setujui bisa saja PSN yang sekarang ditambah lagi," katanya, Jumat (4/5/2018).

Adapun PSN baru yang akan dimasukkan belum lama ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut akan memasukkan proyek pembangunan Bandara Kediri ke dalam PSN. Hal tersebut guna mempermudah prosres perizinan penetapan lokasi (Penlok).

Rainer mengemukakan sebenarnya Bandara Kediri dulu pernah diusulkan dalam PSN, tetapi secara dokumentasi memang belum lengkap.

"Jadi mau diusulkan silahkan saja yang penting dokumentasi harus lengkap. Selama dokumentasi belum lengkap kita tidak bisa mengevaluasi kan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin usaha
Editor : Linda Teti Silitonga

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top