Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres No.20/2018 Diharapkan Dapat Tingkatkan Investasi dan Ekspor Nasional

Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang, Rachmat Gobel mengapresiasi keluarnya Perpres No. 20/2018 karena dapat melancarkan kegiatan produksi industri yang berorientasi ekspor.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang, Rachmat Gobel mengapresiasi keluarnya Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena dapat melancarkan kegiatan produksi industri yang berorientasi ekspor.

Diharapkan Perpres itu dapat memberikan kemudahan dalam penggunaan tenaga kerja asing tersebut, investasi asing terutama Jepang dapat meningkat pesat di masa mendatang, selain dapat meningkatkan ekspor.

Dikatakan, sesungguhnya penggunaan tenaga kerja asing dalam investasi Jepang di Indonesia sangat terbatas. Mereka hanya mengisi jabatan dengan kualifikasi tertentu saja yang sementara ini belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.

Contohnya, katanya, Panasonic Gobel group di Indonesia. Dari sekitar 18.000 tenaga kerja yang diserap, tenaga ahli asingnya hanya 0,55 persen. Hal tersebut, menurut Rahmat Gobel, menunjukkan investasi Jepang di Indonesia telah memberikan nilai tambah lebih.

"Artinya, Jepang tidak sekadar meningkatkan foreign direct investment dan penyerapan tenaga kerja yang besar, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas SDM dan alih teknologi. Saat ini, Jepang merupakan investor kedua terbesar di Indonesia," ujar Rachmat Gobel pada acara yang juga dihadiri oleh para CEO perusahan Jepang di Jakarta seperti dikutip dari siaran persnya.

Ditambahkan, saat ini sudah lebih dari 1.500 perusahaan investasi Jepang yang telah berdiri di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini. Mereka bergerak di bidang manufaktur, jasa dan infrastruktur dan mendukung ekspor.

Dikatakan, perusahaan Jepang bersyukur pemerintah memberi kemudahan dalam penggunaan TKA. "Jika dalam kegiatan produksi untuk ekspor mengalami gangguan dan itu membutuhkan tenaga ahli asing untuk mengatasi, maka kita tak sulit lagi untuk mendatangkannya. Ini jelas dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor industri," tambah Rachmat.

Sementara Menteri Hanif kembali menegaskan bahwa Perpres No 20/2018 dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekspor Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper