Bisnis.com, JAKARTA - Sektor hulu migas dipastikan tidak akan membahas peluang mendapatkan tax holiday dan allowance. Pasalnya, sektor hulu migas dengan kontrak cost recovery maupun gross split sudah memiliki insentif tersendir dalam peraturan pemerintah.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, Kementerian Keuangan sudah memastikan tidak memasukkan sektor hulu migas untuk mendapatkan tax holiday dan allowance. Adapun, insentif sektor hulu migas sudah tertera dalam production sharing contract (PSC) setiap proyeknya baik dengan skema kontrak cost recovery maupun gross split.
"Seperti, PSC dengan skema kontrak cost recovery sudah ada insentif yang diatur dalam PP nomor 27 tahun 2017," ujarnya pada Rabu (2/5).
Dalam PP 27 tahun 2017 itu diatur bagi wilayah kerja dengan kontrak cost recovery dan tingkat keekonomiannya kurang bakal mendapatkan insentif. Lalu, insentif yang diberikan bisa diambil dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari proyek wilayah kerja terkait dikurangi atau bisa juga dari sisi pajak.
Amien menuturkan, nantinya insentif ini bakal diberikan dengan kewenangan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, skema kontrak Gross Split pun juga sudah memiliki insentif pajak tersendiri. Hal itu tercantum dalam PP 53 tahun 2017.
Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengatakan, sejauh ini insentif yang sudah ada seperti PP 79 yang direvisi menjadi PP 27 sudah menunjukkan perbaikan. Selain itu, PP 53 tahun 2017 terkait revisi fiskal untuk skema kontrak Gross Split juga sudah jauh lebih baik ketimbang sebelumnya.
"Ini sudah ada kemajuan kok, untuk penawaran dengan skema kontrak Gross Split pun sudah ada yang laku pada 2017 dan 2018," ujarnya.
"Jadi, insentif untuk hulu migas ini sifatnya adalah proyek per proyek, bukan dibuat secara umum," tuturnya.