Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLOK MIGAS TERMINASI 2019-2026 Diprioritaskan ke Operator Eksis

Blok migas yang terminasi dari 2019 sampai 2026 diprioritaskan dialihkan kepada operator eksis ketimbang langsung diberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero). Hal itu dilakukan demi menjaga produksi migas di tengah transisi masa terminasi menuju ke kontrak baru.
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla

Bisnis.com, JAKARTA - Blok migas yang terminasi dari 2019 sampai 2026 diprioritaskan dialihkan kepada operator eksis ketimbang langsung diberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero). Hal itu dilakukan demi menjaga produksi migas di tengah transisi masa terminasi menuju ke kontrak baru.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, pada delapan blok migas terminasi 2018 memang semuanya diberikan kepada Pertamina, tetapi pada Menteri ESDM pun memutuskan untuk memberikan kesempatan pertama kepada operator eksis dalam pengelolaan blok terminasi.

"Nantinya, kalau usulan dari operator eksis tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, baru blok terminasi itu diberikan kepada Pertamina. Lalu, kalau Pertamina masih belum bisa memuaskan pemerintah, blok migas itu akan ditawarkan secara lelang," ujarnya pada jumpa pers Indonesia Petroleum Association (IPA) pada Rabu (2/5).

Rencana pemerintah itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Amien pun mengatakan, ada beberapa contoh kasus wilayah kerja yang sudah diberikan kepada operator baru pasca terminasi. Setelah dialihkan, rencana kerja pun sudah dibuat.

"Namun, awal tahun tidak ada uang untuk menjalankan rencana kerja. Akhirnya, produksi pun turun, itu yang dicoba dihindari agar produksi tidak turun pada masa peralihan ke kontrak baru," ujarnya.

Nantinya, seluruh blok migas terminasi itu bakal diberikan kontrak baru kepada operator eksis dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split.

Kementerian ESDM pun bakal melakukan proses perpanjangan blok terminasi pada 2019-2026 mulai tahun ini. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengajuan kontrak baru atau perpanjangan oleh operator eksis bisa dilakukan paling cepat 10 tahun sebelum kontrak selesai.

Pemerintah juga akan memprioritaskan kontrak terminasi sampai 2020 terlebih dulu.

Kementerian ESDM mencatat sudah ada 10 wilayah kerja yang kontraknya bakal terminasi pada periode 2019 – 2020. Wilayah kerja itu antara lain, Blok Pendopo dan Raja yang dioperasikan oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Bula yang dioperasikan Kalrez Petroleum (Seram) Ltd., Blok Seram nonBula dioperasikan CITIC Seram Energy Ltd., Blok Jambi Merang dioperasikan Talisman, Blok South Jambi Blok B oleh ConocoPhillips (South Jambi) Ltd., Brantas oleh Lapindo, Salawati Kepala Burung oleh JOB Pertamina - Petrochina Salawati, Malacca Strait oleh EMP Malacca Strait, Makassar Strait oleh Chevron Makassar Ltd., dan Onshore Salawati Basin oleh Petrochina International Bermuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper