Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya ASR dan Tingkat Keekonomian, ESDM Pastikan Bakal Tetap Dinilai Wajar

Indonesia Petroleum Asociation masih mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan Abandonment Site Restoration atau ASR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun menjamin kalau kebijakan itu tidak akan memberatkan dan sudah dikaji secara komprehensif dari segi keekonomian.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Petroleum Association masih mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan abandonment Site Restoration atau ASR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun menjamin kalau kebijakan itu tidak akan memberatkan dan sudah dikaji secara komprehensif dari segi keekonomian.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pihaknya memang tengah mengkaji lagi terkait kebijakan Abandonment Site Restoration (ASR).

"Saat ini masih berada kajian internal sehingga saya belum bisa mengungkapkan detail yang menjadi fokus kajian kami," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (24/4).

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan menteri atau Permen 12 tahun 2018 yang membahas kegiatan pasca operasi. Dalam aturan itu, kontrak kontraktor yang masih berjalan pun wajib menyesuaikan untuk ikut mengumpulkan dana pasca operasi atau ASR.

Kementerian ESDM pun memastikan kebijakan pengumpulan dana ASR ini tidak akan memberatkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sesditjen Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, tidak ada amandemen kontrak dalam pengumpulan dana ASR tersebut. Nanti, tinggal diatur dalam rencana anggaran per tahunnya dari setiap KKKS.

"KKKS pun hanya akan membayar dana ASR sesuai dengan kontraknya saja. Kalau kontraknya sudah habis, dana ASR selanjutnya akan dibayarkan oleh kontraktor baru," ujarnya.

Susyanto menjelaskan, ada keluhan terkait pengumpulan dana ASR dengan tingkat keekonomian wilayah kerja. Pihaknya pun mengaku menentukan besaran ASR secara komprehensif dengan memperhitungkan berbagai hal.

"Ini kan tanggung jawab juga, jadi tetap harus dijalankan. Lagipula, kami menilai jumlah dana ASR dengan secara komprehensif," jelasnya.

Jadi, dana ASR ini akan ditentukan dari total cadangan sumber daya alam seperti, minyak dan gas, bisa ada sampai berapa lama. Nanti, nilai ASR akan dibagi per tahun dari total cadangan migas yang tersedia tersebut.

Lalu, kontraktor pun hanya membayarkan selama kontraknya berjalan. Jika kontraknya mengalami terminasi dan tidak ada perpanjangan, KKKS tidak perlu khawatir lagi.

Pada Permen 12 tahun 2018 Bab III pasal 11 ayat 1 dijelaskan kontraktor wajib mencadangkan dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan perkiraan biaya kegiatan pasca operasi. Perkiraan biaya itu berasal dari rencana kegiatan pasca operasi.

Pencadangan kegiatan pasca operasi itu dilakukan dengan menempatkan secara bertahap dana kegiatan pasca operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.

Nantinya, dana itu wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial. Dana itu akan disetor pada rekening bersama antara SKK Migas dan kontraktor di bank badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun, pendapatan bunga dari hasil pencadangan dana kegiatan pasca operasi akan diperhitungkan sebagai akumulasi besaran dana kegiatan pasca operasi yang wajib dilakukan oleh kontraktor.

Lalu, pencadangan dana kegiatan pasca operasi dibedakan sesuai dengan skema kontrak kerja sama.

Bila, kontrak kerja sama dengan pengembalian biaya operasi atau cost recovery, dana cadangan pasca operasi itu diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Lalu, bila kontrak kerja dengan gross split, dana cadangan pasca operasi diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan.

Kemudian, penggunaan dana kegiatan pasca operasi oleh kontraktor dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi.

Adapun, bila biaya kegiatan pasca operasi lebih kecil atau lebih besar dari dana yang sudah dicadangkan. Nantinya, selisih antara biaya dan dana yang sudah dicadangkan akan menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing wilayah kerja.

Lalu, kalau dana cadangan kegiatan pasca oeprasi masih tersisa, penggunaannya akan diatur sesuai skema kontrak kerja sama.

Bila, kontrak kerja sama dengan cost recovery kelebihan dana itu akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak, sedangkan bila dengan gross split akan dikembalikan kepada kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper