Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan sang Menteri M Hanif Dhakiri

JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.
Warga negara asing berada di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/11)./ANTARA-Fikri Yusuf
Warga negara asing berada di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/11)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/ 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, Perpres tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, papar Hanif, diharapkan meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi.
 
"Soal TKA saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA. Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya,"  ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/04/2018).
 
Hanif menjelaskan Perpres TKA tidak membebaskan TKA yang bekerja di Indonesia. Perpres TKA ini hanya memudahkan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya sehingga pengurusan izin TKA ini tidak berbelit-belit.
 
"Selama ini kan prosesnya berbelit-belit melibatkan  banyak kementerian sehingga menghambat investasi. Kenapa Perpres ini penting? Karena kita ingin investasi terus meningkat. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," imbuhnya.
 
Dia melanjutkan meningkatnya investasi akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. Namun, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
 
"Jumlah TKA di Indonesia dibandingkan jumlah TKI kita di negara lain juga sangat jauh. Makanya saya pernah bilang bahwa TKI yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," tambahnya.
 
Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia total ada 126.000, sementara jumlah TKI di luar negeri mencapai 9 jutaan.
 
"TKI kita di Hongkong saja 170.000, TKI kita di Taiwan 200.000, TKI kita di Macau sekitar 20.000, sementara TKA Tiongkok di sini 36.000,"  paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper