Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menjelaskan secara rinci terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) agar tidak terjadi persepsi yang salah di masyarakat.
"Kami berpesan dalam hal ini Kemenaker harus menjelaskan, posisi masyarakat itu benar atau tidaknya perpres itu. Karena Kemenaker yang bisa menjelaskan itu," kata Taufik di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Dia mengatakan pemerintah harus segera menjelaskan terkait perpres tersebut yang menimbulkan multitafsir sehingga tidak berkembang luas lalu dinilai ada bentuk politisasi.
Menurut Kurniawan perpres tersebut membuat resah masyarakat karena banyak yang beropini akan mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia.
"Masyarakat kemudian menimbulkan potensi kerugian screeningnya itu mudah sekali lolos tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk dari yg kasar hingga yang ahli tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah sendiri," ujarnya.
Taufik yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan terkait diperlukannya atau tidak Panitia Khusus (Pansus) TKA di DPR, dirinya menyerahkan hasil keputusan itu kepada Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemanaker.
Baca Juga
Dia menekankan bahwa pimpinan DPR tidak bisa mendahului keputusan di Komisi IX DPR sehingga masyarakat menunggu proses diinternal komisi.
"Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak," katanya.
Kepastian Hukum
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja hingga pengawasan.
"Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja ya harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis," kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjutnya, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.
Dikatakan, calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja maupun pemerintah sebagai pengawas.