Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan tol Jakarta- Tangerang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan hasil kajian tersebut mengerucut pada 3 kebijakan yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa Tomang, serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Terkait skema ganjil genap, nantinya, skema tersebut tidak akan berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
"Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu," jelas Bambang Prihartono dalam keterangan resmi, Rabu (11/4/2018).
Menurutnya hal ini tidak lepas dari kemiripan karakteristik kondisi Tol Jakarta -Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.
Baca Juga
Sementara itu, untuk antisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ juga bekerjasama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium di antaranya Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.
Penerapan paket kebijakan di tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.