Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Tenaga Kerja Asing Lebih Sederhana, Ini Sejumlah Poin Krusial

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing akhirnya resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Tenaga kerja asing/ilustrasi (jibi)
Tenaga kerja asing/ilustrasi (jibi)

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing akhirnya resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam perpres ini, sejumlah kelonggaran diberikan terhadap para tenaga kerja asing dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Pertimbangan utama penerbitan perpres ini merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Merujuk pada pasal 10 ayat 1 perpres ini, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan, pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA, pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

"Di bidang visa ada dua langkah yang digabung. Di bidang izin dari TKA ada dua langkah yang digabung jadi satu sehingga menjadi lebih sederhana, tapi tidak berarti hilang," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis (5/4/2018).

Dalam Perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum.

“Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres ini.

Dengan adanya perpres ini, Darmin menambahkan pemerintah berharap ada kelonggaran bagi masuknya TKA dengan spesialisasi khusus yang belum ada di Indonesia. "Di digital e-commerce mereka perlu orang. Kalau tiba-tiba diperlukan [TKA] ada jalan keluarnya di perpres ini," ucapnya.

Menurutnya, perpres ini juga mengamanatkan adanya proses transfer teknologi ketika memasukkan TKA ke Indonesia.

Mengutip pasal 27, perpres ini menyebutkan adanya kewajiban bagi pemberi kerja untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris).

Tak hanya itu, mereka wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper