Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 Tantangan yang Dihadapi Industri Tembakau RI

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia mengemukakan sembilan tantangan yang dihadapi industri tembakau di Indonesia.
Petani memanen daun tembakau di persawahan desa Mandisari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8)./Antara-Anis Efizudin
Petani memanen daun tembakau di persawahan desa Mandisari, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, LOMBOK BARAT - Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia mengemukakan sembilan tantangan yang dihadapi industri tembakau di Indonesia.

Pertama, kesenjangan antara permintaan dan pasokan.

Kebutuhan tembakau 346.000 ton, sedangkan produksi lokal hanya sanggup mengisi 164.448 ton.

"Tahun 2017, hanya 60% permintaan yang dipenuhi lokal. Masih ada 40% yang dipenuhi dari impor," kata Ketua Dewan Pembina AMTI Yos Adiguna Ginting dalam Asia Tobacco Forum, Selasa (27/3/2018).

Jika produktivitas tanaman tembakau 1 ton per hektare, maka dibutuhkan ekspansi lahan 153.191 ha untuk memenuhi kebutuhan industri. Kalau ekstensifikasi hanya 10.000 ha per tahun, maka butuh waktu 15 tahun untuk menutup target.

Padahal di sisi lain, ada keterbatasan lahan. Selain itu, tembakau bersaing dengan komoditas lain. Jika lebih menguntungkan, petani akan menanam komoditas lain.

Kedua, lanjut Yos, rantai pasok (supply chain) yang panjang sehingga petani kehilangan potensi pendapatan. AMTI mencatat ada enam rantai yang terlibat sejak panen hingga tembakau diterima pabrik rokok, yakni petani, pengumpul, pedagang kecil, pedagang besar, grader, dan produsen rokok.

"Pabrik hendaknya berlokasi dekat dengan petani sehingga petani tidak bergantung pada penjual perantara," tutur Yos.

Ketiga, regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, di seputar penjualan, lokasi penjualan, iklan, display produk, sponsorship, area merokok.

Keempat, kenaikan tarif cukai terus-menerus sekalipun volume konsumsi turun. Yos memberi contoh, konsumsi rokok 2017 turun 2% menjadi 336 miliar batang, tarif cukai naik dari 10,5% menjadi 10,8%.

"Cukai tadinya untuk mengurangi konsumsi, tapi kenapa ketika sudah turun, pemerintah tidak mau menurunkan tarif cukai," ujarnya.

Akibatnya, kelima, muncul rokok ilegal. Menurut penelitian UGM, jumlah rokok ilegal mencapai puncaknya pada 2016, yakni 12,1% dari total produksi nasional. Memperhitungkan data produksi nasional 2015, maka jumlah rokok ilegal 39,8 miliar batang.

Keenam, kampanye antitembakau. Organisasi antitembakau memanipulasi anak sekolah untuk mendukung kampanye mereka.

"WHO terus berkampanye. Ironisnya, uang cukai tembakau digunakan untuk mendanai kegiatan antitembakau di Indonesia," ujar Yos.

Ketujuh, isu mempekerjakan anak-anak dalam perkebunan tembakau. Menurut Yos, belakangan muncul publikasi yang eksesif seputar isu itu sehingga cenderung menjadi propaganda.

Kedelapan, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Yos berpendapat terjadi peralihan tujuan. FCTC bertujuan mengontrol, tetapi saat ini membuat seluruh sektor tembakau tiarap dengan aturan soal konversi tanaman tembakau, plain packaging, stop berinteraksi dengan pemerintah, larangan iklan, promosi, dan sponsorship, serta larangan display.

Kesembilan, tren peralihan konsumen dari rokok sigaret menjadi rokok elektrik. Pengaruh kecenderungan itu terhadap petani tembakau saat ini masih menjadi pertanyaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper