Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Kontrak Kontraktor & Konsultan Pengawas Harus Diperbaiki?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menginstruksikan supaya ada perubahan kontrak antara kontraktor dan konsultan pengawas perihal waktu kerja konsultan pengawas di lapangan.
Suasana di lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya
Suasana di lokasi launching girder (alat angkat proyek) yang jatuh pada proyek pembangunan jalur ganda kereta ManggaraiJatinegara, di Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (4/2)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menginstruksikan supaya ada perubahan kontrak antara kontraktor dan konsultan pengawas perihal waktu kerja konsultan pengawas di lapangan.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan bahwa dari temuan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) di lapangan, ada indikasi bahwa ketidakhadiran konsultan pengawas di tempat kecelakaan konstruksi disebabkan tidak adanya perjanjian yang jelas antara bayaran kerja dan sif yang dikerjakan.

Contohnya, pada proyek jalan tol Bekasi—Cawang—Kampung Melayu yang diawasi oleh konsultan pengawas PT Virama Karya (Persero).

Arie menjelaskan bahwa kontrak kerja proyek tersebut belum mengatur secara jelas perihal penambahan sif yang saat ini tengah dilakukan sejumlah proyek-proyek strategis dengan penyesuaian bayaran kepada konsultan pengawas.

“Jadi, diminta agar mereka memperbaiki kontraknya sehingga kalau proyeknya tiga sif, harus ada juga [konsultan pengawas] selama tiga sif. Intinya, agar konsultan pengawas selalu ada di tempat dalam semua pengerjaan, termasuk waktu libur juga,” kata Arie kepada Bisnis, Kamis (22/3/2018).

Lewat perbaikan kontrak, Arie mengatakan bahwa jal itu akan menjamin konsultan pengawas untuk selalu ada dalam setiap sif proyek sesuai dengan kontrak yang disepakati serta memberi keadilan kepada konsultan pengawas agar dibayar sesuai dengan waktu kerjanya.

“Kami mendorong agar lebih keras semuanya untuk fair. Harus ada [dalam setiap sif] harus dibayar juga dong,” ujarnya.

Saat ini, Arie mengatakan bahwa kebanyakan konsultan pengawas dibayar lumsum atau sekaligus dalam satu waktu dengan kecenderungan pembayaran hanya untuk dua sif. Perbaikan kontrak, tuturnya, akan memperjelas seluruh sistem kerja dalam pengerjaan konstruksi.

“Harus diklirkan semuanya. Kalau sekarang kan ada yang ngeluh kalau kontraknya lumsum. Nah, kalau tiga sif juga harus dihitung untuk tiga sif. Yang sekarang itu kecenderungannya hanya kuat sampai dua sif,” jelasnya.

Evaluasi KKK atas penyebab kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam 8 bulan terakhir salah satunya diakibatkan oleh tidak adanya konsultan pengawas di tempat kerja pada setiap kejadian kecelakaan konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper