Bisnis.com, JAKARTA – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen mensinyalir akan dibuka kembali keran impor produk tersebut.
Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku ketentuan tersebut hanya untuk pengaturan tata niaga perdagangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengklaim tidak ada persetujuan atas impor produk tersebut dan menegaskan penetapan beleid hanya dalam konteks tata niaga border dan post border.
“Hanya persetujuan impor [bukan izin impor] karena itu dalam konteks tata niaga border dan post border,” terangnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (21/3/2018).
Dalam Permendag itu disebutkan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor semen clinker dan semen melalui pengawasan post border, perlu mengatur ketentuan impor semen clinker dan semen.
Artinya, jika masuk dalam post border, maka pengawasan produk impor bagi dua bahan tersebut akan melalui pemeriksaan dari luar pelabuhan. Bea Cukai tidak lagi memeriksa komoditas tersebut, tapi pemeriksaan akan dilakukan melalui izin yang disampaikan pada self declaration di situs Inatrade milik Kemendag.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana enggan berkomentar terkait penetapan beleid itu. Dia hanya menyerahkan jawaban tersebut pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
“Sama Pak Dirjen,” kata Indrasari.