Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB KAPAL NASIONAL, Pengusaha Batu Bara Ambil Inisiatif

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mengambil inisiatif pembahasan dalam menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia mengambil inisiatif pembahasan dalam menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan inisiatif tersebut diambil untuk mempercepat penyusunan roadmap tersebut. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, ekspor batu bara bakal diharuskan menggunakan kapal nasional.

"APBI berinisiatif mengundang INSA [Indonesian National Shipowners Association] untuk melakukan pembahasan di tengah situasi yang kurang menguntungkan guna mencari solusi atas penerapan Permendag No. 82/2017," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/3/2018).

Hendra melanjutkan APBI juga turut mengundang pihak asuransi untuk membahas isu tersebut. Dia berharap hasil pembahasan tersebut bisa menjadi masukan bagi pemerintah, khusus Kementerian Perdagangan, yang belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan pelaksanaan beleid tersebut.

Adapun pihak Kementerian Pergadangan telah memberikan sinyal bahwa pelaksanaan beleid tersebut akan ditunda. Namun, belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.

"Kami meminta kejelasan saja. Misalkan kalau ditunda sampai berapa lama," katanya.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.

Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.

Pelaku usaha pun, khususnya para eksportir meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper