Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trader Kertas Ditertibkan Secara Bertahap

Pemerintah diperkirakan akan menertibkan pelaku usaha niaga gas bertingkat dengan skema tidak langsung.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diperkirakan akan menertibkan pelaku usaha niaga gas bertingkat dengan skema tidak langsung.

Pengamat energi Reforminer Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah tidak akan melarang keberadaan trader gas bertingkat secara langsung. Pasalnya, hal itu seperti mencabut izin usaha trader yang dikeluarkan pemerintah sendiri.

“Jadi, penertiban itu akan dilakukan secara tidak langsung seperti dengan instrumen disinsentif ekonomi sehingga secara perlahan jumlah trader bertingkat itu berkurang otomatis,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (15/3).

Dia pun merujuk kepada aturan Permen 58 tahun 2017 terkait pembatasan margin trader gas, tetapi peraturan itu baru berlaku 18 bulan setelah diterbitkan. Hal itu bisa membuat implementasi Permen 06/2016 tidak sesuai jadwal dalam aturan tertulis yakni, 24 Februari 2018.

“Trader gas ini hanya bisa dicabut izinnya kalau mereka melakukan pelanggaran, tetapi kan mereka sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Hal itu membuat trader gas bertingkat akan terseleksi secara alami dan iklim bisnisnya bisa semakin sehat, tetapi memang tidak bisa diberikan tenggat waktu tertentu,” ujarnya.

Dalam laman situs BPH Migas ada daftar trader gas bumi yang sudah mendapatkan izin. Badan usaha pengirim gas bumi terdapat 14 perusahaan, badan usaha pengangkut ada 4 perusahaan, badan usaha distribusi hilir terdapat 8 perusahaan, badan usaha niaga dengan fasilitas sebanyak 12 perusahaan, dan badan usaha niaga tanpa fasilitas sebanyak 16 perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper