Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trader Gas Bertingkat Akan Ditertibkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan sinyal akan tetap menertibkan trader gas bertingkat sesuai dengan peraturan menteri (Permen) ESDM 06 tahun 2016. Kementerian pun akan memutuskan nasib para trader gas bumi bertingkat ini pekan depan.
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Antara-M Agung Rajasa
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan sinyal akan tetap menertibkan trader gas bertingkat sesuai dengan peraturan menteri (Permen) ESDM 06 tahun 2016. Kementerian pun akan memutuskan nasib para trader gas bumi bertingkat ini pekan depan.

Direktur Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, hasil diskusi dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar adalah tetap konsisten untuk mengimplementasikan Permen ESDM nomor 6 tahun 2016 yakni, penertiban trader bertingkat.

“Nanti, pengumumannya pekan depan, sekarang masih ada waktu satu pekan lagi untuk diskusi. Cuma memang arahnya adalah tetap konsisten penerapan permen tersebut,” ujarnya pada Kamis (15/3).

Adapun, nasib trader gas bumi bertingkat akan sangat tergantung dengan keputusan kementerian ESDM pada pekan depan. Bila, trader bertingkat harus ditertibkan, pemerintah akan memberikan skema untuk penyelesaiannya.

Dengan begitu, permen 6 tahun 2016 kemungkinan besar tidak akan direvisi bila pemerintah tetap ingin mengimplementasikannya sesuai dengan aturan yang sudah tertulis.

Didit, sapaan akrab Harya, mengatakan, solusi untuk penyelesaian trader bertingkat ini seperti, menggabungkan beberapa entitas menjadi satu. Kalau sekarang, para trader itu memiliki komponen bisnis masing-masing, seperti ada yang memiliki konsumen saja, ada yang punya infrastruktur, dan ada yang mendapatkan alokasi gasnya.

“Kami pun akan mendiskusikan apakah semua itu bisa menjadi satu atau tidak, kalau tidak bisa nanti pemerintah yang akan menetapkan,” ujarnya.

Kementerian ESDM pun mengisyaratkan implementasi permen ESDM 06 tahun 2016 itu berlaku tanpa harus menunggu kontrak kerja sama para trader gas bumi bertingkat selesai.

“Kalau menunggu kontrak trader gas bertingkat itu selesai, sama saja enggak akan beres-beres penataannya,” ujarnya.

Sebelumnya, asosiasi trader gas bumi Indonesia atau Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) memberikan usulan penerapan peraturan itu bisa dilakukan setelah kontrak selesai. Hal itu dilakukan demi menghormati kontrak bisnis yang sudah diteken.

Ketua Umum INGTA Sabrun Jamil mengatakan, apalagi beberapa trader masih memiliki ekses gas yang cukup besar karena penyerapan yang belum maksimal. Ekses gas bumi yang belum digunakan itu pun harus dioptimalisasikan oleh para trader sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Banyak pabrik di kawasan industri yang aktivitasnya terhambat sehingga kebutuhan gas bumi lebih sedikit dari perkiraan awal. Lalu, ada juga yang pengiriman gas buminya terlambat, semua ini harus diselesaikan terlebih dulu sebelum penerapan permen yang ingin menertibkan trader bertingkat,” ujarnya.

Kementerian ESDM pun mencatat ada sekitar 10 kejadian trader bertingkat saat ini. Nantinya, penertiban trader bertingkat ini diharapkan bisa membuat tata kelola industri gas bumi bisa menjadi lebih baik.

Didit pun mengatakan, 10 kejadian trader bertingkat itu juga ada yang melibatkan badan usaha besar. Namun, dia enggan menyebutkan total jumlah perusahaan trader bertingkat yang terlibat pada 10 kejadian tersebut.

“Susah juga dihitungnya, pada satu kejadian kan bisa ada beberapa perusahaan,” ujarnya.

Pada permen ESDM nomor 6 tahun 2016 itu sebutkan, penertiban trader gas bertingkat akan mulai dilakukan tepat setelah dua tahun aturan itu diterbitkan atau 24 Februari 2018. \

Lalu, Permen ESDM nomor 58 tahun 2017 terkait penetapan margin 7% untuk trader gas diharapkan menjadi salah satu yang membuat trader gas bertingkat tertib dengan sendirinya, tetapi aturan itu baru berlaku 18 bulan setelah diterbitkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper