Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ingin revisi Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar bisa mendukung iklim investasi hulu maupun hilir migas di Indonesia.
Revisi undang-undang migas diharapkan bisa selaras dengan aksi pemerintah yang melakuakn deregulasi demi membuat investasi lebih mudah.
Sekretaris Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan, pemerintah gencar melakukan regulasi dalam sebulan terakhir. Harapannya, hal yang dilakukan pemerintah itu juga bisa masuk ke revisi undang-undang migas.
"Kami pun mendahului RUU Migas, walaupun belum tahu juga peforma undang-undang migas nantinya seperti apa. Harapannya, sih bisa inline dengan apa yang kami lakukan saat ini," ujarnya pada Rabu (28/2).
Susyanto pun menekankan, ada beberapa ketentuan yang harus dijadikan acuan untuk undang-undang migas seperti, dari pemerintah tidak boleh lepas dari UUD 1945 pasal 33. Lalu, dari DPR juga menginginkan UU migas memiliki paradigma ketahanan energi.
"Dua hal ini yang dijadikan pedoman pembentukan undang-undang migas. Di luar, dua itu, undang-undang migas harus sesuai dengan putusan MK terkait masalah kelembagaan badan usaha khusus," ujarnya.
Adapun, MK menggarisbawahi kalau badan usaha khusus (BUK) bisa diisi oleh badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah BUMN yang berada di BUK bisa beragam dari 1 atau lebih.
Susyanto mengatakan, pihaknya pun mempelajari peluang apakah BUMN bisa dijadikan BUK atau kembali membentuk Badan Pengatur (BP) Migas. Kalau memilih BUMN, sebaiknya berapa pun sedang terus ditelaah lebih lanjut.
"Sejauh ini, kami belum memutuskan, pimpinan kami masih mengkaji sambil menunggu hasil dari DPR," ujarnya.