Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas: Pertamina Mampu Kelola 8 Blok Migas Terminasi

SKK Migas menilai PT Pertamina (Persero) akan mampu mengelola 8 blok migas terminasi pada tahun ini. Adapun, perusahaan pelat merah itu mendapatkan tantangan dari segi pengendalian sumber daya manusia yang dimiliki karena Pertamina juga baru saja mulai mengelola blok Mahakam pada awal 2018.
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla
Ilustrasi pengeboran minyak./Bloomberg-Jeyhun Abdulla

Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas menilai PT Pertamina (Persero) akan mampu mengelola 8 blok migas terminasi pada tahun ini. Adapun, perusahaan pelat merah itu mendapatkan tantangan dari segi pengendalian sumber daya manusia yang dimiliki karena Pertamina juga baru saja mulai mengelola blok Mahakam pada awal 2018.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabowo Taher mengatakan, data faktual di lapangan hulu migas itu memperlakukan setiap blok migas secara berbeda sehingga tidak bisa digeneralisir.

"Berbicara pengalihan blok terminasi kepada Pertamina, saya pikir mereka [Pertamina] pasti mampu. Namun, Pertamina memang harus mengendalikan sourcenya karena baru saja mulai mengelola blok Mahakam," ujarnya pada Senin (26/2).

Wisnu menyebutkan, hasil pengelolaan blok Mahakam pun baru akan terlihat dalam 1 tahun sampai 2 tahun ke depan.

Adapun, Pertamina tengah dalam proses pengalihan 8 blok terminasi pada tahun ini. Blok migas itu terdiri dari, Tuban, Ogan Komering, Southeast Sumatra, Tengah, Sanga-sanga, North Sumatra Offshore (NSO), East Kalimantan, dan Attaka.

Namun, pada proses pengalihan 8 blok terminasi itu, ada dua blok yang lebih dulu terminasi sebelum tanda tangan kontrak baru yakni, Ogan Komering dan Tuban. kedua blok itu harus terminasi pada 28 Februari 2018.

Lalu, Kementerian Energi Sumber Daya mineral pun menerbitkan surat perpanjangan sementara untuk operator eksis mengelola blok Tuban dan Ogan Komering selama 6 bulan.

Sayangnya, Wisnu enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan perpanjangan kontrak eksis untuk menunggu penyusunan kontrak baru oleh Pertamina.

Selain memberikan perpanjangan kepada operator eksis, kementerian ESDM memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada Pertamina untuk menyusun kontrak baru pada dua blok terminasi tersebut.

Surat tenggat waktu itu diberikan pada 21 Februari 2018, berarti batas waktu Pertamina menyusun kontrak baru sampai 5 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper